Dugaan Jual Beli Alat Medis, RSUDAM Tegaskan Seluruh Layanan Pasien BPJS Tercover, Termasuk Penggunaan Alat Medis Senilai Rp 8 Juta

Diana Margarini
22 August 2025 16:44 WIB

Sender.co.id - Terkait dugaan jual beli alat medis, Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan, dan Penunjang Medik Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), dr. Yusmaidi, menegaskan bahwa seluruh layanan kesehatan di RSUDAM yang menggunakan BPJS Kesehatan sepenuhnya ditanggung.

Pernyataan ini berbeda dengan kasus yang dialami Alesha Erina Putri, anak dari pasangan Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23) asal Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan. Sebelumnya, keluarga pasien sempat diminta membayar alat medis senilai Rp8 juta untuk operasi putrinya yang didiagnosis Hispro (gangguan usus Hirschprung). 

Pembayaran tersebut bahkan diketahui ditransfer langsung ke rekening pribadi dr. Billy Rosan.

Menanggapi hal ini, dr. Yusmaidi menegaskan kembali bahwa semua pasien BPJS di RSUDAM tidak dipungut biaya tambahan, termasuk untuk penggunaan alat medis. 

“Pasien BPJS ini sudah ditanggung BPJS dan sudah jadi sudah tugas kita rumah sakit untuk berkoordinasi dengan BPJS. Yang jelas pelayanan RSUDAM tidak ada pungutan alat itu tercover semua di RSUDAM,” ujarnya.

Ia juga memastikan RSUDAM berkomitmen penuh menjalankan pelayanan sesuai aturan BPJS tanpa membebankan biaya pada pasien. 

Sebagai tindak lanjut kasus tersebut, pihak RSUDAM telah menonaktifkan dr. Billy Rosan dari pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut terhitung hari ini (22/8/2025).

"dr Billy terhitung mulai hari ini sampai batas waktu yang kami tentukan, tidak memberikan pelayanan di RSUDAM. Sementara untuk hal lainnya kita menunggu dari komite medik," kata dr.Yusmaidi.

Komentar