Guru Ngaji Cabul di Gunungkidul Jadi Tersangka: Delapan Anak Jadi Korban, Mengaku Penasaran

Divya Naila
11 September 2024 14:55 WIB

Sender.co.id - Polres Gunungkidul telah menetapkan S, seorang guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santrinya. Dalam kurun waktu tiga tahun, S diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap delapan santri.

"Pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap delapan santri dengan rata-rata usia sekitar 8 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, dalam keterangan pers pada Rabu (11/9). Empat orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa tindakan tersebut terjadi di rumah S, dan kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengadukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

"Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena rasa penasaran," kata Mirza. S telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus lalu dan langsung ditahan pada hari yang sama. Ia sudah memiliki istri dan anak. Tindakan tersebut terjadi saat kegiatan mengaji, dan sejauh ini tidak ditemukan adanya ancaman terhadap korban.

Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian, jilbab, dan sarung. S terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. (DY)

Komentar