(Ilustrasi/istimewa)
Sender.co.id - Pemerintah memberikan keringanan pajak untuk pembelian rumah. Langkah ini untuk mendorong masyarakat kelas menengah memiliki rumah.
Untuk mewujudkan hal itu, Kementerian Keuangan segera menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai perpanjangan insentif Pajak
Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo
menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.
"Tinggal penetapan. Saat ini sedang dalam proses penetapan bersama,"
ujar Prastowo di Jakarta, dikutip Kamis (12/9).
Sebelumnya, insentif PPN DTP berlaku hingga hingga Desember 2024 hanya sebesar
50 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7
Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang
Ditanggung Pemerintah.
Aturan itu membagi dua periode pemberian insentif PPN DTP. Pertama, penyerahan
rumah untuk periode 1 Januari sampai 30 Juni 2024 dengan PPN DTP diberikan
sebesar 100 persen dari PPN yang terutang.
Lalu, periode kedua, untuk penyerahan rumah periode 1 Juli sampai dengan 31
Desember 2024, PPN DTP yang diberikan harusnya 50 persen dari PPN yang terutang
dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga
jual maksimal Rp5 miliar. Namun kemudian, akhirnya ditetapkan kembali menjadi
100 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan
pemerintah sepakat menambah insentif dari yang sebelumnya 50 persen untuk
semester II 2024, menjadi 100 persen sampai bulan Desember 2024. Insentif ini
mayoritas diarahkan untuk kelas menengah karena menyasar rumah komersial.
Masyarakat kelas menengah adalah masyarakat dengan pola konsumsi dimana
pengeluaran terbesar biasanya dari segi sektor untuk makanan minuman, diikuti
dengan perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan atau sektor jasa.
Saat ini, sektor perumahan menjadi salah satu pengeluaran kedua terbesar
bagi masyarakat kelas menengah sehingga kebijakan pemerintah di sektor ini
menjadi penting.
Selain insentif PPN DTP, Pemerintah juga menambah kuota subsidi Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit
mulai 1 September 2024. (VE)
Komentar