Ilustrasi
Sender.co.id - Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Badan Siden dan Sandi
Negara (BSSN), kepolisian, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian
Keuangan untuk menyelidiki dugaan kebocoran data wajib pajak yang baru-baru ini
terjadi.
"Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendukung penuh dan telah bekerja
sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian Republik Indonesia,
dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, untuk melakukan
investigasi dan mitigasi atas dugaan kebocoran data pribadi," ujar Dirjen
Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prabu Revolusi dalam
keterangan tertulis, Sabtu (21/9).
Prabu
kemudian meminta masyarakat melapor jika menemukan dugaan kebocoran data wajib pajak,
melalui kanal pengaduan DJP yaitu Kring Pajak 1500200, posel ke
pengaduan@pajak.go.id, situs www.pengaduan.pajak.go.id, atau situs
www.wise.kemenkeu.go.id .
Prabu
menegaskan Indonesia memiliki UU No.27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data
Pribadi, dan mereka yang melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat
dikenakan hukuman pidana.
"Mengungkapkan
Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar," tuturnya menjelaskan
salah satu aturan dalam undang-undang yang disahkan pada 2022 tersebut.
Lebih
lanjut, Prabu mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan data dengan
mengubah kata sandi secara berkala dan menghindari tautan maupun file
mencurigakan agar terhindar dari pencurian data.
Sebelumnya,
Direktorat Jenderal Pajak telah memastikan 6 juta data NPWP termasuk milik
Jokowi, wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, dan juga Menteri
Keuangan Sri Mulyani yang mereka kelola tidak ada yang bocor.
Klaim
tersebut disampaikan usai menyelesaikan penelitian atas dugaan kebocoran
tersebut.
Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan dari hasil
penelitian itu, pihaknya menyampaikan bahwa data log acces di Direktorat
Jenderal Pajak dalam 6 tahun terakhir tidak mengalami kebocoran data secara
langsung dari sistem informasi di instansinya.
"Struktur
data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Kalaupun ada
kebocoran bukan berasal dari sistem DJP," ujarnya kepada CNNIndonesia.com,
Jumat (20/9).
Sebanyak
6 juta data NPWP diduga bocor dan diperjualbelikan di Breach Forums. Dari
jutaan data yang bocor tersebut ada milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan
Gibran Rakabuming, putra sulung Jokowi yang juga Wakil Presiden terpilih
periode 2024-2029.
Dugaan
kebocoran data ini disampaikan pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto
dalam unggahannya di X pada Rabu (18/9).
"Sebanyak
6 juta data NPWP diperjualbelikan dengan harga sekitar 150 juta rupiah. Data yg
bocor diantaranya NIK, NPWP, alamat, no hp, email dll," ujar Teguh dalam
unggahannya.
"NPWP
milik Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkominfo, Sri Mulyani & menteri lainnya
juga dibocorkan di sampel yang diberikan oleh pelaku," tambahnya. (AL)
Komentar