Ilustrasi Sidang Zoom Ammar Zoni. (Foto : Istimewa)
Sender.co.id - Ammar Zoni yang merupakan
aktris sinetron harus menjalani hukuman penjara lebih lama setelah Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya. Pada putusan terbarunya, Pengadilan
Tinggi menambah masa hukuman mantan suami Irish Bella tersebut menjadi empat
tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Sebelum itu,
Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara
kepada Ammar Zoni. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding lagi kepada
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan tersebut, lalu kemudian menghasilkan
penambahan satu tahun dalam hukuman Ammar.
"Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," demikian
kutipan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diterbitkan pada Sabtu
(9/11/2024).
Selain itu,
penambahan hukuman penjara dan denda yang dikenakan terhadap Ammar Zoni juga
mengalami perubahan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan denda yang lebih
rendah dari sebelumnya yang menapai 1 miliar, ini menjadi Rp 800 juta. Apabila
denda tersebut tidak dibayarkan, Ammar pun harus menjalani hukuman pengganti
berupa tiga bulan.
"Denda
sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka
diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," tambah putusan hasil
banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Atas putusan
Pengadilan Tinggi tersebut, Jon Mathias, selau kuasa hukum Ammar Zoni mengaku
sudah mendengar hasil putusan tersebut. Dan Ammar Zoni pun sudah pasrah dengan
putusan tersebut.
"Kami
sudah diberitahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," kata
Kuasa Hukum Ammar Zoni melalui pesan singkat. Atas putusan banding itu.
Kemudian, saat
ditanya lebih lanjut, Jon Mathias mengaku Ammar Zoni akan melayangkan kontra
memori kasasi. "Kami akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah
melakukan kasasi," ucap Jon Mathias. (TF)
Komentar