Jadi Empat Tahun Dipenjara, Hukuman Ammar Zoni Diperberat

Tazkiya Fuadah
11 November 2024 07:43 WIB

Sender.co.id - Ammar Zoni yang merupakan aktris sinetron harus menjalani hukuman penjara lebih lama setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya. Pada putusan terbarunya, Pengadilan Tinggi menambah masa hukuman mantan suami Irish Bella tersebut menjadi empat tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

 

Sebelum itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ammar Zoni. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding lagi kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan tersebut, lalu kemudian menghasilkan penambahan satu tahun dalam hukuman Ammar.

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," demikian kutipan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diterbitkan pada Sabtu (9/11/2024).

 

Selain itu, penambahan hukuman penjara dan denda yang dikenakan terhadap Ammar Zoni juga mengalami perubahan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan denda yang lebih rendah dari sebelumnya yang menapai 1 miliar, ini menjadi Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Ammar pun harus menjalani hukuman pengganti berupa tiga bulan.

 

"Denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," tambah putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

Atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, Jon Mathias, selau kuasa hukum Ammar Zoni mengaku sudah mendengar hasil putusan tersebut. Dan Ammar Zoni pun sudah pasrah dengan putusan tersebut. 

 

"Kami sudah diberitahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," kata Kuasa Hukum Ammar Zoni melalui pesan singkat. Atas putusan banding itu.

 

Kemudian, saat ditanya lebih lanjut, Jon Mathias mengaku Ammar Zoni akan melayangkan kontra memori kasasi. "Kami akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," ucap Jon Mathias. (TF)

Komentar