(Mahfud MD/detikcom)
Sender.co.id - Mahfud MD menilai KPU tak layak jadi penyelenggara Pilkada usai mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terlibat asusila. Pesan itu diutarakan Mahfud dalam akun X miliknya @mohmahfudmd pada Senin (8/7/2024).
Mahfud menyinggung
soal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat
Hasyim. Ia menyebut pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa
harus menunda keberlangsungan Pilkada.
"Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus
terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast
Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas
yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga
fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu
bertindak, tidak diam," tulis Mahfud.
Mahfud lalu menyebut KPU tak layak menjadi penyelenggara Pilkada. Seluruh
komisioner KPU, tambah Mahfud, harus diganti.
"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat
penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu
dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa
harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi
oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak
selesai, sah, dan mengikat," lanjutnya.
"Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya 'jika komisioner KPU
mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada
syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain'. Ini mungkin jalan
yang baik jika ingin lebih baik," terangnya.
Respons KPU
KPU merespons pernyataan Mahfud. KPU mengungkit apresiasi Mahkamah Konstitusi.
"Pasal 1 ayat (7) UU No. 8 Tahun 2015. Komisi Pemilihan Umum yang
selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara
pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan
Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini," ujar
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada detikcom, Senin (8/7/2024).
Idham juga menanggapi pernyataan Mahfud yang meminta pergantian seluruh
komisioner KPU. Idham mengatakan saat ini tahapan Pilkada 2024 berjalan
semestinya.
"Dalam pertimbangan hukum Putusan PHPU Pilpres, Mahkamah Konstitusi mengapresiasi
KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," jelas
Idham.
"Saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional berjalan
sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh KPU dalam Lampiran Peraturan KPU No. 2
Tahun 2024 dan saat ini juga penyelesaian tindak lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi atas PHPU Legislatif berjalan lancer," tuturnya.
Ketika ditanya terkait tudingan bahwa setiap komisioner KPU memiliki 3 mobil
dinas mewah dan penyewaan jet untuk dinas, Idham hanya mengatakan KPU kini
fokus menyelenggarakan Pilkada 2024.
"KPU kini fokus selenggarakan Pilkada Serentak Nasional 2024 dan
meningkatkan antusiasme partisipasi pemilih atau publik. Pilkada Serentak
Nasional 2024 merupakan agenda nasional yang harus diselenggarakan dengan
sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan harapan publik
Indonesia. Oleh karena itu, KPU mengintensifkan agar KPU di daerah dapat
melakukan konsolidasi internal dan eksternal organisasi," lanjutnya. (*)
Komentar