(KPK menahan tersangka kasus korupsi Basarnas/Jurnas.com)
Sender.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan.
Selain Max Ruland Boseke, KPK juga menahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anjar Sulistyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Ketiganya ditahan dalam kasus pengadaan truk angkut personel 4WD dan Rescue Carrier Vehicle Basarnas RI pada periode 2018-2018.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa Max Ruland turut membelanjakan uang hasil korupsi senilai Rp 2,5 miliar untuk membeli ikan hias dan kebutuhan pribadi. Uang itu diterimanya dari Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Saudara MRB menggunakan uang dari saudara WLW sebesar Rp 2,5 miliar untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya," kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Asep menjelaskan, kasus yang menjerat Max Ruland dan dua tersangka itu bermula pada November 2013 saat Basarnas mengajukan usul Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian untuk pnegadaan truk angkut personel 4WD senilai Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle Rp 48,7 miliar.
Max Ruland kemudian menyerahkan daftar calon pemenang pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anjar Sulistiyono dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas. Dalam daftar itu, pengadaan truk angkut dan rescue carrier vehicle akan dimenangkan PT Trikarya Abadi Prima (PT TAP).
"Perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan saudara WLW selaku Direktur CV Delima Mandiri," ujar Asep.
Anjar kemudian menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) pada Januari 2014 dengan menggunakan data yang disusun Riki Hansyah, pegawai William Widarta. Padahal itu melanggar ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
William kemudian mengikuti lelang proyek pengadan tersebut. Tim Pokja Basarnas pada Maret 2014 mengumumkan PT TAP yang dikendalikan William sebagai pemenangnya.
"Diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya yaitu PT ORM (Omega Raya Mandiri) dan PT GIM (Gapura Intan Mandiri)," ungkap Asep.
Asep menyebut, PT TAP menerima pembayaran uang muka pada Mei 2014. Lantas, dua bulan kemudian William menyerahkan uang senilai Rp 2,5 miliar ke Max Ruland.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 Miliar.
Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
sc: Jawapos.com
Komentar