(Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia/CNN)
Sender.co.id - Menteri Investasi/Kepala BKPM
Bahlil Lahadalia menyebut pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambang
bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU.
Mengutip website kelompok perusahaan milik Grup Bakrie, KPC merupakan salah
satu perusahaan yang berada di bawah naungan mereka.
Bahlil menyebut PBNU sudah mengurus izin pengelolaan tambang kepada Kementerian
Investasi/BKPM. Ia mengatakan akan mempercepat penerbitan izin pengelolaan
tambang tersebut.
Bahkan, anak buah Presiden Joko Widodo itu mengklaim izin pengelolaan tambang
eks KPC untuk PBNU akan terbit minggu depan.
"Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC. Berapa cadangannya nanti begitu
kita kasih, tanya mereka," kata Bahlil di kantornya Jumat (7/6) dikutip
dari cnnindonesia.com.
"Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip karena ini
kan untuk tabungan akhirat, kita ini kan mau berbuat baik kan, lebih cepat
lebih baik. Insyaallah (minggu depan izin PBNU terbit). Setuju gak kita kasih
ke organisasi keagamaan?" ungkapnya.
Jokowi memang memberi karpet merah ke organisasi keagamaan untuk mengelola izin
tambang di RI.
Karpet merah ia tuangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024
tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam beleid itu bahkan, ormas keagamaan mendapatkan prioritas pertama dalam
mengelola lahan tambang.
Usai beleid itu terbit, PBNU langsung tancap gas. Mereka menjadi organisasi
kemasyarakatan (ormas) keagamaan pertama yang meminta izin mengelola tambang
kepada Presiden Jokowi.
Informasi itu disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung.
Ia mengatakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan PBNU berada
di wilayah Kalimantan Timur.
"Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya," kata Yuliot,
dikutip dari Antara, Kamis (6/6).
Di lain sisi, Yuliot menegaskan belum menerima permohonan izin mengelola
tambang dari badan usaha ormas keagamaan lain. Ia mengatakan baru PBNU yang
mengajukan ke pemerintah. (*)
Komentar