PDIP Desak Pemerintah Tetapkan ‘Kudatuli’ Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Veridial
20 July 2024 15:40 WIB

Sender.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendesak Presiden Joko Widodo segera menetapkan peristiwa 27 Juli 1996 atau (Kudatuli) sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

 

Peristiwa 27 Juli 1996 adalah serangkaian upaya paksa pengambilalihan kantor pusat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang kini berubah menjadi PDI Perjuangan. Dalam kerusuhan tersebut terjadi bentrok antara massa pendukung Megawati Soekarnoputri dengan pasukan pemerintah.

 

Kala itu, kerusuhan terjadi selama dua hari di Jakarta. Lokasi bentrok terjadi di kawasan Jalan Diponegoro, Salemba, dan Kramat.

Pemerintah saat itu menuduh aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) sebagai penggerak kerusuhan. Pemerintah Orde Baru kemudian memburu dan menjebloskan para aktivis PRD ke penjara.

 

Untuk mengenang 28 tahun terjadinya peristiwa tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut dalam peristiwa itu, seorang Megawati Soekarnoputri berdiri teguh menghadapi tekanan pemerintahan Orde Baru.

 

Hal itu disampaikan Hasto dalam diskusi publik peringatan 28 tahun Kudatuli bertajuk 'Kudatuli, Kami Tidak Lupa' di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7).

 

Hasto menyakini, dengan menggali seluruh pemikiran Megawati ini, akan mendapati intisari perjuangan bersama rakyat.

 

“Kita akan menggali seluruh pemikiran-pemikiran yang melandasi mengapa seorang Megawati dengan tekanan-tekanan yang luar biasa dari era Orde Baru, dengan bujuk rayu kekuasaan yang luar biasa, beliau tetap menempuh suatu jalur yang sangat konsisten,” kata Hasto.

 

Langkah itu diambil Megawati agar rakyat mau bangkit melawan kekuasaan otoriter. Sehingga peristiwa Kudatuli ini pada akhirnya memangik munculnya reformasi.

 

“Agar suara-suara rakyat yang saat itu terbungkam, agar suara-suara rakyat yang saat itu tidak berani berbicara dapat berani berbicara, apa yang menjadi landasan sikap tegar dari Ibu Mega ini yang harus kita pikirkan," ucap Hasto.

 

“Bukan sekadar peristiwa penyerangan kantor 27 Juli, tapi latar belakangnya dan mengapa seorang Megawati punya konsistensi dan keberanian yang luar biasa,” sambungnya.

 

Hasto menegaskan, sikap keteguhan Megawati bersama rakyat arus bawah menjadi suatu gerak kemerdekaan untuk berani bersuara, termasuk pers. Politisi asal Jogjakarta ini mengingatkan bahwa jati diri PDI Perjuangan itu berasal dari perjuangannya.

 

Maka, penyerbuan kantor PDI pada 27 Juli 1996 pada dasarnya bukanlah sekadar serangan terhadap bangunan fisik. “Ia adalah serangan terhadap peradaban demokrasi, serangan terhadap sistem hukum, serangan terhadap kemanusiaan dan serangan terhadap lambang kedaulatan partai berupa kantor partai,” tegas Hasto.

 

Sementara, Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning mengaku kecewa dengan minimnya perhatian Presiden Jokowi atas kerusuhan di Kantor PDIP yang semula bernama PDI 28 tahun silam. Bahkan Jokowi tidak memasukkan peristiwa Kudatuli ke dalam 12 kasus pelanggaran HAM berat sebagaimana rekomendasi Tim Non Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat.

 

“Kita sepakat, bagaimana mendesak Jokowi agar peristiwa 27 Juli ini menjadi dimasukkan dalam pelanggaran HAM berat,” tegas Ribka Tjiptaning di Kantor PDIP, Menteng, Jakarta.

Adapun, ke-12 peristiwa pelanggaran HAM berat itu adalah peristiwa 1965-1966; peristiwa penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Talangsari, Lampung 1989; Rumoh Geudong dan Pos Sattis, di Aceh 1989; penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998; peristiwa kerusuhan Mei 1998; peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999.

Kemudian peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999; peristiwa Simpang KKA, di Aceh tahun 1999; peristiwa Wasior, di Papua 2001-2002; peristiwa Wamena, Papua di 2003; dan peristiwa Jambo Keupok, di Aceh tahun 2003.

 

“Kita akan protes dan berjuang supaya peristiwa 27 Juli masuk dalam pelanggaran HAM berat. Kita enggak bisa kalau melawan sendiri, harus bersama sama," tandasnya. (*)

Tag

Komentar