Ilustrasi. Petugas KPPS memiliki peran penting dalam memastikan proses
pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan dengan lancar, adil,
dan transparan. (FOTO ANTARA/Darwin Fatir).
Sender.co.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat, dan saat ini pendaftaran untuk calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dibuka.
KPPS memiliki peran penting dalam memastikan proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan dengan lancar, adil, dan transparan.
Tugas dan Tanggung Jawab KPPS di Pilkada 2024
KPPS terdiri dari tujuh anggota, masing-masing memiliki tugas yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Ketua KPPS bertanggung jawab untuk memimpin pemungutan suara, mulai dari memanggil pemilih hingga memberikan surat suara dan membantu pemilih yang membutuhkan.
Anggota KPPS lainnya memiliki tugas seperti mencatat jumlah suara, membantu pemilih memasukkan surat suara ke kotak, dan memastikan pemilih mencelupkan jarinya ke tinta sebagai tanda telah memberikan suara. Setelah pemungutan suara, KPPS juga bertanggung jawab untuk menghitung suara, menandai surat suara yang tidak terpakai, dan menyusun laporan hasil pemungutan suara. Tugas ini membutuhkan ketelitian dan integritas karena KPPS adalah garda terdepan dalam memastikan suara rakyat dihitung secara sah.
Besaran Gaji KPPS di Pilkada 2024
Salah satu perhatian masyarakat adalah besaran gaji petugas KPPS. Menurut pengumuman terbaru dari KPU, gaji Ketua KPPS pada Pilkada 2024 meningkat menjadi Rp1,2 juta, sementara anggota KPPS menerima Rp1,1 juta.
Kenaikan ini lebih dari dua kali lipat dibandingkan Pilkada 2019, di mana gaji Ketua KPPS hanya sekitar Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu. Kenaikan signifikan ini diharapkan bisa memotivasi para calon petugas KPPS untuk bekerja dengan lebih semangat dan penuh tanggung jawab.
Pendaftaran dan Syarat Menjadi KPPS
Pendaftaran untuk menjadi KPPS sudah resmi dibuka di berbagai daerah di Indonesia. Calon petugas KPPS harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Berusia minimal 17 tahun.
- Tidak memiliki afiliasi politik dengan partai manapun.
- Berdomisili di wilayah yang sesuai dengan lokasi TPS.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Mampu bekerja di bawah tekanan dan siap menjalankan tugas pada hari pemungutan suara.
Proses seleksi KPPS akan mempertimbangkan kelayakan administrasi, pengalaman, dan kesiapan untuk menjalankan tugas secara profesional. Setelah lolos, petugas KPPS akan mendapatkan pelatihan khusus dari KPU untuk mempersiapkan diri menghadapi berbagai situasi di lapangan.
KPPS sebagai Garda Terdepan Demokrasi di Pilkada 2024
Pilkada 2024 diharapkan berlangsung lebih baik dan tertib dengan dukungan KPPS yang profesional dan berintegritas. Sebagai petugas di lapangan, KPPS memiliki peran krusial dalam memastikan suara rakyat disampaikan dengan adil. Kenaikan gaji yang signifikan juga diharapkan dapat memotivasi calon petugas KPPS untuk berkontribusi aktif dalam proses demokrasi ini.
Dengan dibukanya pendaftaran resmi, diharapkan masyarakat yang memenuhi syarat segera mendaftarkan diri untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024 sebagai petugas KPPS. Proses pemilu yang sukses membutuhkan keterlibatan banyak pihak, termasuk mereka yang berdedikasi untuk menjaga kejujuran dan integritas pemungutan suara di TPS. (DV)
Komentar