(Anggota Bawaslu Puadi/RMOL)
Sender.co.id - Bawaslu berharap penanganan pelanggaran pidana Pilkada Serentak 2024 bisa ditangani secara cepat dengan bantuan kepolisian dan kejaksaan.
Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, bahwa kepolisian dan
kejaksaan tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Gakkumdu diperlukan karena penanganan tindak pidana pemilihan berkarakter 'speed
trial' dengan batas waktu yang singkat, sehingga perlu koordinasi antar unsur
agar tidak menghambat proses," ujar Puadi, pada Rabu (25/9).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu
menjelaskan, bagi Bawaslu peran polisi dan jaksa sangat diharapkan dapat
membantu kerja penanganan pelanggaran, mengingat keterbatasan kewenangan yang
dimiliki oleh pengawas pemilu.
"Di mana dengan waktu yang singkat, pengawas tidak bisa memanggil orang
secara paksa untuk dimintai keterangan, tidak bisa menyita barang bukti,"
urai Puadi.
"Sehingga kekurangan tersebut bisa dilengkapi dengan kewenangan dan keterampilan polisi dan jaksa," tuturnya menambahkan.
Bawaslu tengah menyiapkan sejumlah perangkat hukum untuk
menghadapi potensi-potensi pelanggaran. Anggota Bawaslu Puadi
menjelaskan, jajaran pengawas bersama kepolisian dan kejaksaan akan menangani
dugaan pelanggaran pidana pilkada melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
(Gakkumdu).
"Pada tanggal 25 September dimulai masa kampanye, dimana suasana kompetisi
akan mulai terasa. Sehingga kesiapan Gakkumdu harus dimaksimalkan untuk
mengantisipasi tindak pidana yang akan muncul," ujar Puadi.
Dia merinci, perangkat hukum yang kini tengah dimatangkan adalah Peraturan
Bawaslu (Perbawaslu) dan juga peraturan bersama pihak kepolisian dan juga
kejaksaan.
"Beberapa regulasi sedang dalam proses perubahan, antara lain Perubahan
Perbawaslu 8/2020 yang selesai diharmonisasi dan segera diundangkan," urai
Puadi.
"Serta, penggantian Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu yang masih terdapat
beberapa perbedaan pendapat antara Polisi dan Jaksa," sambungnya.
Kendati begitu, dia memastikan pada hari ini dilakukan konsinyering bersama
stakeholder terkait untuk membahas kesiapan hukum dalam menghadapi kampanye
Pilkada Serentak 2024.
Sehingga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu
itu memastikan, penanganan pelanggaran yang dipegang Sentra Gakkumdu akan
dijalankan dengan baik.
"Orientasi penanganan tindak pidana pemilihan bertujuan untuk memulihkan hak politik yang terganggu dari tindakan-tindakan yang tidak fair atau curang, sehingga diperlukan penindakan," demikian Puadi menambahkan. (VE)
Komentar