Polisi dan Jaksa Diminta Responsif Tangani Pelanggaran Pidana Pilkada

Veridial
25 September 2024 13:57 WIB

 

Sender.co.id - Bawaslu berharap penanganan pelanggaran pidana Pilkada Serentak 2024 bisa ditangani secara cepat dengan bantuan kepolisian dan kejaksaan.

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, bahwa kepolisian dan kejaksaan tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

“Gakkumdu diperlukan karena penanganan tindak pidana pemilihan berkarakter 'speed trial' dengan batas waktu yang singkat, sehingga perlu koordinasi antar unsur agar tidak menghambat proses," ujar Puadi, pada Rabu (25/9). 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu menjelaskan, bagi Bawaslu peran polisi dan jaksa sangat diharapkan dapat membantu kerja penanganan pelanggaran, mengingat keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh pengawas pemilu. 

"Di mana dengan waktu yang singkat, pengawas tidak bisa memanggil orang secara paksa untuk dimintai keterangan, tidak bisa menyita barang bukti," urai Puadi.

"Sehingga kekurangan tersebut bisa dilengkapi dengan kewenangan dan keterampilan polisi dan jaksa," tuturnya menambahkan.

Bawaslu tengah menyiapkan sejumlah perangkat hukum untuk menghadapi potensi-potensi pelanggaran.  Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, jajaran pengawas bersama kepolisian dan kejaksaan akan menangani dugaan pelanggaran pidana pilkada melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Pada tanggal 25 September dimulai masa kampanye, dimana suasana kompetisi akan mulai terasa. Sehingga kesiapan Gakkumdu harus dimaksimalkan untuk mengantisipasi tindak pidana yang akan muncul," ujar Puadi.

Dia merinci, perangkat hukum yang kini tengah dimatangkan adalah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan juga peraturan bersama pihak kepolisian dan juga kejaksaan. 

"Beberapa regulasi sedang dalam proses perubahan, antara lain Perubahan Perbawaslu 8/2020 yang selesai diharmonisasi dan segera diundangkan," urai Puadi.

"Serta, penggantian Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu yang masih terdapat beberapa perbedaan pendapat antara Polisi dan Jaksa," sambungnya. 

Kendati begitu, dia memastikan pada hari ini dilakukan konsinyering bersama stakeholder terkait untuk membahas kesiapan hukum dalam menghadapi kampanye Pilkada Serentak 2024.

Sehingga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu memastikan, penanganan pelanggaran yang dipegang Sentra Gakkumdu akan dijalankan dengan baik. 

"Orientasi penanganan tindak pidana pemilihan bertujuan untuk memulihkan hak politik yang terganggu dari tindakan-tindakan yang tidak fair atau curang, sehingga diperlukan penindakan," demikian Puadi menambahkan. (VE)

Komentar