Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembobolan Brankas Universitas KH Abdul Chalim, Rp1,4 Miliar Raib

Wangga Lasmi Damayanti
14 August 2026 15:33 WIB

Sender.co.id – Polisi menangkap tiga dari lima pelaku pembobolan brankas milik Universitas KH Abdul Chalim (UAC) di Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dalam aksi tersebut, komplotan pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp1,416 miliar.

Aksi pencurian terjadi pada 23 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku masuk ke area kampus dengan merusak teralis dan jendela. Setelah berhasil masuk, mereka kemudian membobol brankas menggunakan linggis dan mengambil seluruh uang yang tersimpan di dalamnya.

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan komplotan tersebut berjumlah lima orang. Tiga pelaku yang telah diamankan yakni Muis Afandi Tuarita (43), Hendra (33), dan Sumarno (50). Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

“Pelaku mengambil Rp1.416.133.900 dengan cara merusak jendela menggunakan alat berupa linggis. Setelah berhasil masuk ke tempat brankas, para pelaku merusak brankas dengan cara mencongkel menggunakan linggis dan peralatan yang ada,” ujar Grandika saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut.

Polisi mengungkap ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Muis Afandi Tuarita dan Hendra diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, Riau, pada 4 Agustus 2026. Sementara Sumarno ditangkap di sebuah kantin Universitas Muhammadiyah Klaten pada 31 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Muis diduga menjadi eksekutor yang membobol brankas, Hendra bertugas mengawasi situasi sekaligus menjadi sopir, sedangkan Sumarno menyediakan kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian.

Polisi menyebut komplotan tersebut merupakan sindikat pencurian antarpulau. Mereka diduga mencari target secara acak melalui internet dan tidak menemukan indikasi keterlibatan orang dalam kampus dalam aksi pembobolan tersebut.

Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza, linggis, obeng, kunci L, cutter, tang potong, penutup wajah, sarung tangan, tas, telepon seluler, serta uang tunai sekitar Rp5 juta.

Sementara dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai buronan masih dalam pengejaran. Polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh anggota komplotan dan mengungkap aliran uang hasil pencurian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (wg)

Komentar