Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, inisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
Sender.co.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, inisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta, Minggu (26/5), menyebut tersangka S merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg). Mukti pun membenarkan bahwa tersangka merupakan caleg terpilih nomor di Kabupaten Aceh Tamiang.
Langkah tegas Bareskrim Polri ini lantas turut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut menilai pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam memberantas para pelaku peredaran narkoba.
“Apresiasi kinerja Bareskrim Polri yang tegas dan tidak pandang bulu dalam menangkap pelaku peredaran narkoba. Harus selalu seperti ini, meski pelakunya itu oknum politisi, oknum pejabat, hingga oknum aparat sekalipun. Tidak boleh ada ketakutan. Ketahuan, terbukti, sikat. Karena mereka ini yang jelas-jelas punya tanggung jawab menjaga generasi bangsa, tapi malah merusaknya dengan keegoisan pribadi,” ujar Sahroni dikutip Jawapos, Senin, (27/5).
Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, menyatakan calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 dari partai itu yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu terancam menerima sanksi berat berupa pemecatan.
Dilansir Republika Ketua DPD PKS Aceh Tamiang M. Nazir Hanafiah mengatakan keterlibatan kader PKS daerah setempat dalam kasus narkoba jaringan internasional Aceh-Malaysia merupakan salah satu pelanggaran berat yang menyangkut etika. "Ini kesalahan etik, biasanya dipecat. Tetapi kita serahkan ke Mahkamah Partai saja untuk keputusan resminya," ujar Nazir di Aceh Tamiang, Senin.
Nazir mengaku mengetahui kader partainya atas nama Sofyan ditangkap polisi karena dugaan terlibat kasus narkoba jaringan internasional melalui pemberitaan media massa.
Setelah membaca berita dari media, Nazir baru meyakini Sofyan ditangkap sembari mencari tahu informasi tempat Sofyan ditahan. Dia juga tidak mengetahui kalau caleg itu sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) kasus narkoba. "Iya, beritanya begitu. Enggak tahu DPO itu," ujarnya.
Sofyan merupakan caleg DPRK terpilih dari Daerah Pemilihan 2 Aceh Tamiang meliputi Kecamatan Banda Mulia, Bendahara, dan Mayak Payed.Sofyan diringkus Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5), ketika sedang berada di toko pakaian.
Komentar