Sender.co.id -
Polisi telah berhasil menangkap Indra Septiawan (26), pelaku pembunuhan dan
pemerkosaan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) di Padang
Pariaman, Sumatera Barat, setelah 11 hari buron.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono mengungkapkan,
tersangka sempat membeli gorengan korban bersama tiga orang rekannya. Saat
sedang membeli gorengan, muncul niat tersangka untuk melakukan pemerkosaan
kepada korban.
"Pada saat hari kejadian, korban menjualkan
gorengan ke rumah-rumah. Saat itu tersangka bersama tiga orang rekannya membeli
gorengan korban. Di saat itu muncul niat tersangka untuk memperkosa
(korban)," kata Irjen Suharyono, Jumat (20/9).
Suharyono menenambahkan, setelah tersangka berpisah
dengan tiga rekannya, ia mengikuti korban dan menghadang Nia yang akan pulang
ke rumahnya usai berjualan. Tersangka telah menyiapkan tali untuk mengikat
korban.
"Pelaku ini mengikuti dan menghadang korban di
salah satu tempat. Dan juga niat pidana (perkosa) itu terjadi. Saat itu
korban disekap, dan mulut ditutup oleh tersangka dan
(korban) dibawa ke atas bukit," ujarnya.
"Setelah korban ini dilihatnya sudah tidak
sadarkan diri. Dia membawa korban berjarak 300 meter dari atas bukit untuk
dikuburkan. Kedalaman tanah untuk dikuburkan itu sedalam 1 meter. Sementara
keterangan awal pelaku, dia hanya berniat memperkosa bukan untuk membunuh
korban," kata Suharyono.
Irjen Suharyono juga menjelaskan, ahli forensik sedang
mencari tahu keadaan Nia ketika dikuburkan dalam kondisi hidup atau meninggal
dunia.
"Namun kita juga akan memastikan dulu, apakah
korban saat dikuburkan itu masih hidup atau sudah meninggal dunia. Nanti
dipastikan oleh ahli forensik," lanjutnya.
Sementara dari keterangan awal, Indra mengaku
melakukan pemerkosaan dan pembunuhan seorang diri. Keterangan itu menurutnya
masih akan dikembangkan oleh polisi.
"Keterangan awal tersangka melakukan aksi ini seorang diri. Namun keterangan ini masih kami dalami," tegasnya.
Komentar