Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Diana Margarini
21 September 2024 14:01 WIB

Sender.co.id - Polisi telah berhasil menangkap Indra Septiawan (26), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat, setelah 11 hari buron.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono mengungkapkan, tersangka sempat membeli gorengan korban bersama tiga orang rekannya. Saat sedang membeli gorengan, muncul niat tersangka untuk melakukan pemerkosaan kepada korban.

"Pada saat hari kejadian, korban menjualkan gorengan ke rumah-rumah. Saat itu tersangka bersama tiga orang rekannya membeli gorengan korban. Di saat itu muncul niat tersangka untuk memperkosa (korban)," kata Irjen Suharyono, Jumat (20/9).

Suharyono menenambahkan, setelah tersangka berpisah dengan tiga rekannya, ia mengikuti korban dan menghadang Nia yang akan pulang ke rumahnya usai berjualan. Tersangka telah menyiapkan tali untuk mengikat korban.

"Pelaku ini mengikuti dan menghadang korban di salah satu tempat. Dan juga niat pidana (perkosa) itu terjadi. Saat itu

korban disekap, dan mulut ditutup oleh tersangka dan (korban) dibawa ke atas bukit," ujarnya.

"Setelah korban ini dilihatnya sudah tidak sadarkan diri. Dia membawa korban berjarak 300 meter dari atas bukit untuk dikuburkan. Kedalaman tanah untuk dikuburkan itu sedalam 1 meter. Sementara keterangan awal pelaku, dia hanya berniat memperkosa bukan untuk membunuh korban," kata Suharyono.

Irjen Suharyono juga menjelaskan, ahli forensik sedang mencari tahu keadaan Nia ketika dikuburkan dalam kondisi hidup atau meninggal dunia.

"Namun kita juga akan memastikan dulu, apakah korban saat dikuburkan itu masih hidup atau sudah meninggal dunia. Nanti dipastikan oleh ahli forensik," lanjutnya.

Sementara dari keterangan awal, Indra mengaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan seorang diri. Keterangan itu menurutnya masih akan dikembangkan oleh polisi.

"Keterangan awal tersangka melakukan aksi ini seorang diri. Namun keterangan ini masih kami dalami," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 subs, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati.(DA)

Komentar