ILUSTRASI - UKT Mahal (Risma Wini Putri Anggraini/sender.co.id)
Sender.co.id – Kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang tinggi tengah ramai dibicarakan, bahkan menuai aksi protes dari para mahasiswa. Mereka menuntut agar pihak rektorat dan pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan UKT dan mencari solusi yang lebih pro rakyat.
Melejitnya biaya UKT di berbagai perguruan tinggi negeri tak terlepas dari
status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH). Dengan status PTN-BH,
kampus memiliki wewenang pada pengelolaan sumber daya, termasuk penentuan biaya
pendidikan.
Tak hanya soal biaya pendidikan, PTN-BH juga punya keleluasaan dalam pola
pelaporan keuangan. Mereka juga punya ruang untuk menentukan program studi yang
dibuka di kampus masing-masing.
Hal itu dilegalisasi Mendikbudristek Nadiem Makarim lewat Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT)
pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Permendikbud itu pun disebut-sebut menjadi
pemicu kenaikan bombastis UKT PTN-BH di Indonesia.
Dalam aturan itu, hanya kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1
juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Selebihnya, besaran UKT
ditentukan masing-masing perguruan tinggi.
Pada bagian lain, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia
(JPPI) Ubaid Matraji berpendapat akar masalah dari persoalan UKT itu sebetulnya
adalah evaluasi yang lebih dalam terkait aturan PTN-BH.
Menurut Ubaid, tak bisa dipungkiri bahwa 'roh' dari PTN-BH adalah privatisasi
dan komersialisasi kampus. Hal itu, katanya, dilakukan agar kampus bisa
memperoleh uang untuk biaya operasional. Dia pun membandingkan PTN-BH dengan
tata kelola PTN di masa lampau.
"Dulu tuh kampus enggak boleh punya usaha, profit dan seterusnya karena
dibiayai oleh negara, nah sekarang sistem itu mau diubah, mau didorong menjadi
PTN-BH, nah ketika PTN-BH itu kampus diizinkan dan disahkan untuk berbisnis,
bahkan wajib, karena kalau enggak berbisnis dia punya dana untuk biayai kampus,"
tutur Ubaid.
Ubaid juga menyebut hingga saat belum ada fakta atau bukti yang menunjukkan
aturan PTN-BH ini membuahkan hasil yang baik.
Padahal, kebijakan tersebut sudah berlangsung sejak terbitnya UU Nomor 12 Tahun
2012 tentang Perguruan Tinggi lebih dari satu dasawarsa lalu.
Terpisah, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia
(UPI) sekaligus pengamat pendidikan Cecep Darmawan menilai kenaikan UKT hingga
dituding tak rasional itu tak bisa dilepaskan dari rendahnya bantuan
operasional untuk perguruan tinggi, termasuk PTN-BH.
Lantaran bantuan operasional terbatas, kata dia, maka PTN-BH diberikan
keleluasaan untuk bisa mencari tambahan dana. Ini bisa dilakukan lewat berbagai
cara, mulai dari kerja sama riset, inovasi, hak paten dan sebagainya.
"Tapi kan enggak semua PTN-BH bisa sepenuhnya begitu. Bisa dihitung yang
bisa begitu dan belum survive betul, sehingga untuk menutupi operasional, ya
UKT akhirnya," ucap dia.
Cecep berpendapat sebenarnya tak ada yang salah dengan regulasi PTN-BH. Sebab,
mahalnya biaya UKT bukan dikarenakan status sebuah kampus sebagai PTN-BH.
"Jadi sebenarnya bukan semata-mata PTN-BH di sini, jadi jangan sampai
menuduh (karena) PTN-BH jadi mahal, mahalnya bukan karena alih status, bukan,
mahalnya itu karena bantuan pemerintah sangat kecil," ujarnya. (dbs/vd)
Sc: CNNIndonesia.com
Komentar