(Ilustrasi/istimewa)
Sender.co.id -
Waktu pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang apabila kotak kosong menang,
telah disepakati Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR).
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II
DPR bersama KPU, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Dalam dokumen kesimpulan RDP, pilkada ulang untuk
tahun 2024 ini dapat dilangsungkan pada tahun depan, apabila kotak kosong
mendapat suara lebih banyak dari pada calon tunggal yang ada dalam kontestasi.
"Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya
terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50
persen, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada
tahun berikutnya yakni tahun 2025," tulis kesimpulan RDP Komisi II DPR dan
KPU, dikutip Rabu (11/9).
Kesimpulan tersebut dipastikan akan
ditindaklanjuti Komisi II DPR dan juga KPU, dengan membahas rancangan Peraturan
KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada.
Namun dapat dipastikan, kesimpulan RDP yang
membahas soal mekanisme pemungutan dan penghitungan suara ulang pada pilkada
yang hanya memiliki satu calon, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 54D UU
10/2016 tentang Pilkada.
Ketentuan Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada berbunyi;
"Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali
pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam
peraturan perundang-undangan".
Sementara pada Pasal 54D ayat (2) UU Pilkada
berisikan; "Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh
mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya".
Sedangkan bunyi Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada
adalah; "KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon
terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon (calon tunggal yang melawan
kotak kosong) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara
lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah".
Pada Pilkada Serentak 2024 ini, KPU mencatat 41 daerah
pemilihan hanya memiliki calon tunggal, dan akan melawan kotak kosong.
Jika dirinci, dari total daerah pilkada yang calon
tunggal tersebut di antaranya tersebar pada 1 wilayah provinsi, 5 wilayah kota,
dan 35 wilayah kabupaten.
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera memaparkan,
tiga opsi tersebut adalah pemilu ulang, pemilu dipercepat, atau jabatan kepala
daerah diisi oleh Penjabat (Pj) selama lima tahun.
"Tentu masing-masing punya kelebihan dan
kekurangan," ujar Mardani seperti dikutip redaksi lewat akun X miliknya.
Namun Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan
Sejahtera (DPP PKS) itu mengusulkan agar Pilkada selanjutnya dipercepat. Opsi
ini akan memastikan rakyat segera mendapatkan pemimpin yang dipilih melalui
proses demokrasi.
Opsi mempercepat Pilkada dianggap, lanjut Mardani,
solusi yang paling ideal demi menjaga stabilitas politik dan memenuhi hak
demokrasi masyarakat.
"Kita ingin rakyat segera mendapatkan
pemimpin yang dipilih melalui kontes demokrasi. Hak rakyat harus terpenuhi dan
tidak perlu menunggu lama," jelasnya.
Hal itu disampaikan legislator dari Fraksi PDIP Masinton
Pasaribu terkait fenomena kotak kosong di Pilkada 2024.
Masinton mengatakan DPR sedang memformulasikan
aturan pemilu bersama pemerintah terkait adanya fenomena kotak kosong.
Jika suatu daerah dimenangkan kotak kosong, maka
KPU tidak perlu menunggu pilkada yang akan datang lima tahun lagi.
"Harus ada upaya terobosan mempercepat sebuah
daerah jika yang menangnya kotak kosong, tidak harus menunggu pilkada
berikutnya yaitu 5 tahun. Ada usulan 6 bulan atau satu tahun sudah ada pemilu
berikutnya," kata Masinton di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan.
Ditegaskan kembali mengenai periodik kepemimpinan
kepala daerah selama lima tahun, dengan adanya pilkada ulang ini apakah masa
jabatan akan terpangkas.
Ia mengatakan aturan periodisasi kepala daerah
tetap lima tahun sehingga jika adanya pilkada ulang tidak memotong masa jabatan
kepala daerah.
"Tentu secara definitif periode kepala daerah
itu masa jabatannya 5 tahun kalau nanti diadakan pemilihan ulang tahun depan
tetap mengacu periodenya 5 tahun," tutupnya. (VE)
Komentar