Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Komersial

Divson
20 August 2026 18:14 WIB

Sender.co.id –  Pemerintah mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengubah status Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) dari bandara khusus menjadi bandara umum. Perubahan status tersebut menjadi salah satu tahapan yang diperlukan agar Bandara Internasional Nusantara nantinya dapat melayani penerbangan komersial.

 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan rancangan Perpres tersebut telah diajukan pemerintah. Meski demikian, perubahan status Bandara IKN masih perlu dipertimbangkan secara matang karena terdapat tiga bandara yang berada di kawasan Kalimantan Timur, yakni Bandara IKN, Bandara Samarinda, dan Bandara Balikpapan.

 

“Perpres sudah kami ajukan, tapi tentunya harus dipertimbangkan secara matang karena di situ ada tiga bandara di Samarinda, kemudian di Balikpapan dan di IKN sendiri,” kata Dudy di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

 

Menurut Dudy, keberadaan tiga bandara tersebut membuat pemerintah perlu menghitung dan mengatur lalu lintas penerbangan agar tidak terjadi ketimpangan dalam pemanfaatan masing-masing bandara. Jarak ketiganya yang relatif berdekatan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pola operasional setelah Bandara IKN berstatus sebagai bandara umum.

 

Saat ini Bandara Internasional Nusantara belum berstatus sebagai bandara komersial. Bandara tersebut masih beroperasi sebagai bandara khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam status tersebut, bandara dapat digunakan untuk kepentingan penerbangan kenegaraan, pesawat instansi pemerintah, penerbangan charter, serta private flight. Penerbangan komersial reguler belum dapat dilayani sebelum perubahan status ditetapkan.

 

Bandara Internasional Nusantara telah memperoleh Sertifikat Bandar Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025. Sertifikat tersebut menjadi dasar pengoperasian bandara sebagai bandara khusus. Bandara ini juga telah terdaftar di International Civil Aviation Organization (ICAO) dengan kode WALK.

 

Dari sisi infrastruktur, Bandara Internasional Nusantara memiliki landasan pacu sepanjang 3.000 meter dengan lebar 45 meter. Fasilitas sisi udara lainnya seperti taxiway, apron, dan helipad juga telah tersedia. Apron bandara memiliki luas sekitar 97.189 meter persegi dan dirancang untuk menampung hingga lima pesawat wide body atau sembilan pesawat narrow body.

 

Terminal yang tersedia juga disiapkan untuk mendukung aktivitas penerbangan di kawasan IKN. Terminal VVIP memiliki luas sekitar 2.350 meter persegi, sementara Terminal VIP memiliki luas sekitar 5.000 meter persegi dengan kapasitas pelayanan sekitar 420 penumpang per jam atau 1,6 juta penumpang per tahun.

 

Rencana perubahan status Bandara IKN menjadi bandara umum sebenarnya telah diproses sejak sebelumnya. Otorita IKN menyatakan perubahan tersebut diperlukan agar bandara dapat memperluas fungsi dan membuka layanan penerbangan komersial.

 

Plt. Kepala Bandara Internasional Nusantara Imam Alwan sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan status menjadi bandara umum merupakan bagian penting dari proses menuju pelayanan penerbangan komersial.

 

“Perubahan status ini sangat penting agar bandara dapat melayani penerbangan komersial. Saat ini kami masih menjalankan fungsi sebagai Bandar Udara Khusus,” ujar Imam.

 

Dengan perubahan status tersebut, Bandara IKN nantinya berpotensi menjadi salah satu simpul transportasi utama untuk mendukung konektivitas menuju Nusantara. Kehadiran penerbangan komersial juga diharapkan dapat memperluas akses masyarakat, mendukung kegiatan pemerintahan, serta mendorong aktivitas ekonomi di kawasan IKN dan sekitarnya.

 

Meski demikian, Bandara IKN belum dapat langsung melayani penerbangan komersial hanya karena rancangan Perpres telah diajukan. Pemerintah masih harus menyelesaikan proses regulasi dan melakukan penataan lalu lintas penerbangan dengan mempertimbangkan keberadaan Bandara Samarinda dan Bandara Balikpapan.

 

Jika perubahan status tersebut nantinya ditetapkan, Bandara IKN akan memiliki ruang operasional yang lebih luas dibandingkan fungsi sebelumnya sebagai bandara khusus. Pemerintah juga perlu memastikan pembagian rute dan lalu lintas penerbangan berjalan efektif sehingga ketiga bandara di Kalimantan Timur dapat saling mendukung, bukan justru menimbulkan tumpang tindih layanan. (it/dv)

Komentar