Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kebijakan penataan status kepegawaian yang disepakati pemerintah dan DPR RI. Guru PPPK nantinya diarahkan menjadi pegawai pemerintah pusat, dengan sejumlah tahapan yang masih harus diselesaikan. Foto: ANTARA FOTO
Sender.co.id – Pemerintah dan DPR RI menyepakati penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat bersama di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 18 Agustus 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan perubahan status tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR. Pemerintah saat ini masih melakukan sinkronisasi data serta menghitung kebutuhan guru secara nasional sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.
“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.
Dalam skema yang disiapkan, guru PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Sementara guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti proses seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan saat ini terdapat sekitar 955.245 guru PPPK, termasuk 231.246 guru PPPK paruh waktu. Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi yang mencakup kebutuhan di Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, serta Sekolah Garuda.
Rini mengatakan guru PPPK juga akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027. Namun, kesempatan tersebut tetap melalui proses seleksi dan bukan pengangkatan otomatis menjadi PNS.
Dari sisi anggaran, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal negara. Pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran untuk memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan.
“Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” ujar Purbaya. Ia menambahkan, pemerintah tetap menjaga target defisit RAPBN 2027 sebesar 2,4 persen terhadap PDB.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai perubahan status tersebut menjadi jawaban atas aspirasi guru PPPK yang selama ini disampaikan kepada DPR.
Bahtra juga meminta para guru PPPK mengapresiasi langkah pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena ia menyebut guru PPPK perlu berterima kasih kepada Presiden atas kebijakan yang telah diambil pemerintah.
Selain perubahan status, pemerintah dan DPR juga membahas persoalan pembiayaan gaji guru PPPK. Sebelumnya, Komisi II DPR telah mendorong agar pembiayaan PPPK guru dan tenaga kesehatan dapat ditanggung pemerintah pusat melalui APBN untuk mengurangi tekanan fiskal pemerintah daerah.
Dengan kebijakan baru tersebut, pemerintah berharap persoalan status, pembiayaan, serta distribusi guru dapat ditata secara lebih terpusat. Meski demikian, sejumlah tahapan teknis masih harus diselesaikan, termasuk sinkronisasi data kebutuhan guru dan mekanisme pengalihan status. (wg)
Komentar