(Sahrul Yasin Limpo/istimewa)
Sender.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
(PT) Jakarta memperberat hukuman penjara mantan Menteri Pertanian (Mentan)
Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Putusan pada
tingkat banding itu telah dibacakan Majelis Hakim pada hari ini, Selasa siang
(10/9).
Hakim Ketua Artha Theresia mengatakan, Majelis Hakim Banding PT Jakarta
menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa SYL dan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu kata Hakim Ketua Artha, PT Jakarta juga menguatkan putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
nomor 20/Pid.SUS-DPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah
sekadar mengenai pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap
terdakwa SYL.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Artha membacakan
amar putusan banding.
Selain itu, Majelis Hakim PT Jakarta juga menjatuhkan pidana denda kepada
terdakwa SYL sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut Majelis Hakim, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan
alternatif pertama penuntut umum.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap
ditahan," pungkas Hakim Ketua Artha.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat menjatuhkan hukuman terhadap SYL dengan pidana penjara selama 10 tahun
penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti
sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun
kurungan dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di
lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL
terbukti menikmati uang Rp14,1 miliar dari total Rp44,2 miliar hasil
pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan.
Putusan itu diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU
KPK menuntut agar SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta
subsider 6 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2
miliar) dan 30 ribu Dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan
dirampas subsider 4 tahun kurungan. (VE)
Komentar