Foto Kartu BPJS Kesehatan / Istimewa
Sender.co.id - Peserta program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) yang tidak mampu lagi membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan mungkin bertanya-tanya apakah status kepesertan BPJS
bisa non-aktif. Pasalnya, iuran BPJS wajib dibayarkan setiap bulan dan jika
tidak langsung dilunasi, iuran akan menunggak dan bertambah banyak. Tentunya
hal itu akan menjadi masalah ketika peserta sedang terkendala ekonomi akibat
pemutusan hubungan kerja (PHK), terlilit utang, dan sebagainya. Namun, apakah
bisa peserta menonaktifkan BPJS Kesehatan karena tidak mampu bayar iuran?
Bisakah menonaktifkan BPJS Kesehatan karena tidak mampu bayar iuran?
Dikutip dari Kompas.com, Asisten Deputi Bidang Komunikasi
Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, peserta JKN tidak
bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan alasan tidak mampu bayar iuran. Sebab,
menurut perundang-undangan yang berlaku, BPJS Kesehatan merupakan layanan yang
wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu,
kepesertaan BPJS Kesehatan hanya bisa disetop ketika peserta meninggal dunia
atau pindah ke luar negeri. Meski begitu, Rizzky mengungkapkan, peserta yang
tidak bisa membayar iuran karena terkendala ekonomi bisa medaftar BPJS
Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). BPJS Kesehatan PBI adalah program
bantuan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang
iurannya dibayar oleh pemerintah. "Yang bersangkutan bisa mengajukan diri
seluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dibiayai oleh pemerintah, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujar Rizzky, kepada
Kompas.com, Senin (2/9/2024). Masyarakat bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan
PBI jika namanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai
golongan yang tidak mampu. Untuk itu, lanjut Rizzky, sebelum mengurus
perpindahan BPJS Kesehatan, peserta datang terlebih dulu ke kantor Dinas Sosial
setempat.
Syarat utama penerima manfaat BPJS Kesehatan PBI adalah mereka yang termasuk
fakir miskin dan orang tidak mampu. Adapun yang dimaksud fakir miskin
dijelaskan lebih lanjut dalan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019,
antara lain: Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian
Mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk
memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau
keluarganya. Sementara, kriteria orang tidak mampu BPJS Kesehatan PBI adalah
mereka yang mempunyai sumber mata pencaharian dan gajinya hanya bisa memenuhi
kebutuan dasar, tapi tidak dapat membayar iuran jaminan kesehatan. Selain
termasuk dalam kriteria fakir miskin dan tidak mampu, persyaratan lain yang
harus dipenuhi peserta, yaitu: Berstatus WNI Memiliki NIK atau KTP yang
terdaftar di Direktorat Jenderal kependudukan dan catatan sipil Terdaftar dalam
DTKS Kemensos.
Cara daftar BPJS Kesehatan PBI Merujuk Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, peseta BPJS PBI didaftarkan oleh Kemenkes ke BPJS Kesehatan setelah namanya tercatat dalam DTKS. Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar, peserta dapat melakukan pengecekan penerima BPJS Kesehatan PBI melalui laman resmi DTKS.
Dilansir dari Kompas.com (9/12/2023), berikut cara cek penerima BPJS Kesehatan PBI: Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Masukkan kode captcha Klik Cari Data dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan. Peserta yang sudah terdaftar juga bisa melakukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Penggantian itu akan diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial.
Kemudian ditetapan setelah berkoordinasi dengan Menteri
Keuangan dan menteri atau pimpinan lembaga terkait. Itulah penjelasan mengenai
apakah peserta JKN bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan karena tidak mampu
membayar iuran. (PL)
Komentar