Tapera Menyulut Amarah Kelas Pekerja, KSPI: Batalkan atau Aksi Meluas

Veridial
06 June 2024 16:31 WIB

Sender.co.id - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berhasil menyulut api kemarahan masyarakat kelas pekereja Indonesia. Kondisi ini lantas mamantik organisasi buruh melakukan aksi turun ke jalan di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (6/6).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Pemerintahan Presiden Joko Widodo segera mencabut aturan Tapera segera. Bilamana pemerintah tidak mendengarkan aspirasi buruh maka aksi akan dilanjutkan meluas ke seluruh Indonesia.

Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh itu menjelaskan beberapa alasan para buruh menolak aturan soal Tapera. Pertama, aturan Tapera tak seperti namanya yang membuat peserta Tapera termasuk Buruh, TNI Polri, ASN mendapat rumah. 

Pasalnya, rata-rata upah buruh di Indonesia yakni Rp 3,5 juta tidak cukup jika harus dipotong Tapera sebesar 3 persen yakni di angka Rp 105 ribu perbulannya atau hanya Rp 1,260 juta perbulannya.

"Kalau dikali sepuluh tahun cuma Rp 12,6 juta. Katakanlah 20 tahun dipotong iurannya, hanya Rp 25,2 juta. Mana ada rumah harganya Rp 12,6 juta sampai Rp25,2 juta," tutur Iqbal.

"Bahkan sekedar untuk mendapatkan uang muka rumah itu tidak mungkin cukup. Jadi Tapera didesain hanya untuk tidak punya rumah. Pertanyaannya, uang iuran ini dikumpulkan untuk apa?" sambungnya. 

Oleh karenanya, Iqbal mempertanyakan sikap pemerintah yang nantinya bakal mengelola potongan 2,5 persen dari upah buruh dan 0,5 persen dari pengusaha lewat aturan Tapera tersebut. 

 "Yang dikelola oleh pemerintah padahal uangnya rakyat, pertanyaannya ada jaminan enggak bakal dikorupsi? Asabri dikorupsi besar-besaran, Taspen korupsi besar-besaran, itu dikelola oleh pemerintah oleh para menteri yang bertanggung jawab, buktinya dikorupsi. Kami masyarakat sipil khususnya buruh, tidak rela uang ini dikorupsi," pungkasnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengaku tidak tahu buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di sekitar area Istana Kepresidenan Jakarta. Hal tersebut disampaikan Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (6/6/2024).

“Belum, belum (mengetahui kalau buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera -red),” ucap Pratikno.

Pratikno kemudian dikonfirmasi, apakah pihak Istana akan menerima atau menemui perwakilan serikat buruh yang melakukan unjuk rasa menolak Tapera. Pratikno menjawab, dirinya akan mengonfirmasi perihal tersebut kepada Kementerian dan lembaga terkait.

“Nanti saya saya cek ya. Ke Kementerian dan lembaga terkait. Jangan sampai kita enggak tahu kan, yang tahu kan kementerian terkait,” kata Pratikno.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh terkait Tapera.

“Kan demo di mana-mana demo, saya enggak jawab,” ujarnya.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Penyelenggaraan Tapera dalam pasal 68 mengatur bahwa pemberi kerja untuk pekerja mendaftarkan Pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan ini. Artinya iuran itu akan diberlakukan pada 2027 mendatang.

Sehari sebelumnya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pemberlakuannya belum tentu akan berlaku pada tahun 2027. Ia mengatakan PP yang terbit tahun ini untuk menyempurnakan tata kelola saja.

"Terkait dengan PP No.25 tahun 2020, ini memang sudah diterbitkan di tahun 2020, dan kalau yang sekarang diperbincangkan terkait PP No.21 2024 sebenarnya PP itu untuk menyempurnakan aspek tata kelolanya saja, substansi lain tidak berubah," kata Heru di Gedung BP Tapera.

Ia menyebut memang benar PP menetapkan pemungutan iuran Tapera selambat-lambatnya 7 tahun setelah dikeluarkannya PP No.25 tahun 2020. Tetapi, aturan itu tidak pasti, tergantung dengan kesiapan BP Tapera.

"Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun. Jadi kalau timeline 2027 tidak saklek seperti itu. Tergantung bagaimana kesiapan BP Tapera. Masih banyak PR (pekerjaan rumah) dari komite yang diketuai PUPR, beranggotakan menkeu, dari Anggota Komisioner OJK juga yang masih terus harus kami upayakan, terutama dalam peningkatan kualitas tata kelola," ujar Heru. (dbs)

 

Tag

Komentar