Polisi mengamankan seorang ayah yang juga seorang tukang sate lantaran menggauli anak kandungnya sendiri, Rabu (15/1/2025). Foto: Humas Polres Lampura
Sender.co.id - Ditinggal istri bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong, seorang ayah yang berprofesi sebagai tukang sate tega meredupaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, S (43) akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) saat berada di rumahnya tanpa adanya perlawanan, Rabu (15/1/2025).
Pengakuannya dihadapan penyidik ​, ia tega melakukan aksi bejat kepada anak pertama dengan cara masuk ke kamar, dan Langsung merudapaksanya pada tahun 2022.
Kanit PPA Polres Lampura Ipda Darwis mengatakan, tersangka melakukan rudapaksa kepada korban sebanyak satu kali di dalam kamar.
“Tersangka kita amankan malam tadi, atas laporan dari keluarga korban,” kata Kanit PPA.
Ipda Darwis menambahkan, memiliki dua orang istri, satu sudah bercerai dan satu lagi bekerja di luar negeri.
“Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 81 dan 82 Undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Ipda Darwis. (*)
Komentar