Ilustrasi Kotak Suara (Photo : kpu.go.id)
Sender.co.id - Pemilihan Kepala
Daerah (pilkada) 2024 akan segera berlangsung pada 27 November mendatang.
Tanggal 27 November 2024 jatuh pada hari Rabu. Lantas, apakah Pilkada 2024
libur?
Aturan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan
tanggal pemungutan suara pemilihan umum serta pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun
2024 dikutip dari Detikedu.
Pilkada 2024 Hari Libur
Berdasarkan SE Menaker No 1 Tahun 2024, sesuai dengan UU No
7 Tahun 2014 dan UU No 1 Tahun 2015, pemungutan suara dilakukan serentak pada
hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Maka, pilkada menjadi
hari libur
Dalam SE yang sama, jika bekerja di hari Pilkada 2024,
pekerja dan buruh berhak atas upah kerja lembur dan hak lain yang biasa
diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.
Pada Pilkada 2024, pekerja atau buruh juga harus diberi
kesempatan melaksanakan hak pilih sekalipun harus bekerja pada hari dan tanggal
pemungutan suara tersebut.
Aturan Libur Pilkada 2024
Berikut libur Pilkada 2024 selengkapnya berdasarkan SE
Menaker No 1 Tahun 2024:
1. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari
libur atau hari yang diliburkan secara nasional, berdasarkan ketentuan pasal
167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang.
2. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional
untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum bagi anggota DPR,
anggota DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, dan pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada
pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal
pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur
waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal
pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa
diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (LF)
Komentar