Kantor Hukum WFS dan Rekan mengadakan refleksi akhir tahun sebagai upaya terus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu di Provinsi Lampung. Foto: Roni
Sender.co.id – Kantor Hukum WFS dan Rekan dikenal luas berkat bantuan hukum yang konsisten kepada masyarakat di Provinsi Lampung. Bahkan sepanjang tahun 2024 WFS dan Rekan telah menangani 55 perkara dengan 3.031 orang sebagai penerima manfaat.
Direktur Kantor Hukum WFS & Rekan Muhammad Yunus mengatakan bahwa advokat sebagai bagian dari penegak hukum dalam menjalankan profesi semestinya tidak melulu berorientasi kepada benefit material.
Yunus bilang, sejak awal Kantor Hukum WFS & Rekan berupaya secara seimbang untuk memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu. Sebab, undang-undang Advokat mengamanatkan setiap advokat dibebankan kewajiban untuk mendampingi masyarakat kurang mampu yang bermasalah dengan hukum.
“Amanat tersebut pada dasarnya merupakan perwujudan kehendak kita bersama dalam bernegara, terutama kepada para penegak hukum untuk terus membuka ruang bagi kesetaraan akses setiap warga negara terhadap keadilan,” ujar Yunus.
Koordinator Bantuan Hukum Kantor WFS & Rekan Arif Hidayatullah menambahkan, untuk perkara perdata, masih didominasi masalah sengketa pertanahan dan sengketa hubungan industrial berupa pemutusan hubungan kerja buruh.
“Khusus untuk perkara PHK buruh, lebih banyak terjadi karena perusahaan melakukan efisiensi sebagai upaya pemulihan paska Covid-19.” Ujar Arif Hidayatullah, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, Kantor Hukum WFS dan Rekan Bersama Barisan Pengacara Rakyat (BPR) mengadakan kegiatan refleksi dan catatan akhir tahun 2024. Acara bertema “Keadilan Untuk Semua (Justice For All)” diikuti oleh para penerima manfaat dari berbagai unsur kalangan masyarakat.
Inisiator Barisan Pengacara Rakyat, Wahrul Fauzi Silalahi menyampaikan bahwa gelaran refleksi akhir tahun merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik dari BPR dan Kantor Hukum WFS atas kerja-kerja pendampingan hukum terhadap warga yang minim akses terhadap keadilan.
“Konstitusi kita mengamanatkan kesetaraan di muka hukum, sehingga akses terhadap keadilan semestinya harus terbuka bagi seluruh kalangan masyarakat tanpa diskriminasi.” tegas Wahrul Fauzi Silalahi.
Legislator Gerindra itu melanjutkan, Lampung telah memiliki Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur terkait bantuan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu, namun pada faktanya aturan tersebut belum secara optimal terimplementasi.
“Ke depan, kita akan dorong pemerintah provinsi yang baru, untuk secara konsisten dan penuh tanggung jawab untuk mengimplementasi aturan yang ada, agar akses terhadap keadilan benar-benar dirasakan oleh warga lampung,” pungkasnya. (VE)
Komentar