Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim berjalan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Foto: ANTARA)
Sender.co.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (13/5/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan serta uang pengganti senilai Rp5,6 triliun. Jaksa menilai proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar dan memperkaya sejumlah pihak.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut kebijakan pengadaan perangkat Chromebook dilakukan tanpa kajian yang matang terhadap kondisi sekolah di Indonesia, khususnya wilayah yang belum memiliki akses internet memadai. Akibatnya, ribuan perangkat yang dibeli disebut tidak optimal digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.
Jaksa juga menilai pengadaan tersebut mengarah pada penggunaan sistem ChromeOS secara eksklusif sehingga dinilai tidak kompetitif dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara dan bertentangan dengan prinsip efisiensi serta transparansi pengadaan barang pemerintah,” ujar jaksa dalam persidangan.
Usai sidang, Nadiem Makarim menyampaikan keberatannya atas tuntutan yang diajukan jaksa. Ia mengaku bingung karena tuntutan pidana terhadap dirinya dinilai sangat berat dibanding sejumlah perkara lain.
“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Lebih besar daripada teroris?” kata Nadiem kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nadiem juga menegaskan dirinya tidak merasa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. Menurutnya, kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankan saat menjabat murni bertujuan mempercepat transformasi pendidikan nasional selama masa pandemi COVID-19.
“Saya yakin tidak ada unsur korupsi dalam kasus ini,” ujar Nadiem.
Mantan bos Gojek itu juga membantah tuduhan bahwa dirinya menikmati aliran dana dari proyek pengadaan Chromebook. Ia menjelaskan kenaikan nilai hartanya yang sempat dipersoalkan dalam persidangan berasal dari kenaikan valuasi saham perusahaan teknologi yang dimilikinya, bukan dari hasil proyek pengadaan pemerintah.
Kasus pengadaan Chromebook sendiri menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir. Program digitalisasi pendidikan tersebut memiliki total nilai anggaran hampir Rp10 triliun dan mulai diselidiki aparat penegak hukum sejak 2025.
Kejaksaan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses perencanaan hingga pengadaan perangkat, termasuk dugaan pengondisian spesifikasi yang mengarah pada produk tertentu. Sementara pihak kuasa hukum Nadiem menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan.
Sidang perkara tersebut masih akan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (wg/dv)
Komentar