5 Bayi Orangutan Ditemukan di India, Diduga Korban Perdagangan Satwa Lintas Negara

Wangga Lasmi Damayanti
11 September 2026 21:46 WIB
Sender.co.id – Penemuan lima bayi orangutan di kawasan hutan Distrik Balasore, Odisha, India, memicu penyelidikan dugaan perdagangan satwa liar lintas negara. Kelima satwa tersebut ditemukan pada Selasa (8/9/2026) di kawasan hutan Blok Bhogarai/Udaipur, wilayah Jaleswar, dekat perbatasan Odisha dengan Bengal Barat.

Kelima orangutan terdiri dari dua betina dan tiga jantan dengan perkiraan usia sekitar satu hingga 1,5 tahun. Setelah ditemukan, seluruhnya dievakuasi dan dipindahkan ke Nandankanan Zoological Park di Bhubaneswar untuk menjalani karantina serta pemeriksaan kesehatan. Pemerintah Indonesia menyebut kondisi awal kelima satwa tersebut sehat.

Keberadaan orangutan di India menjadi perhatian karena satwa tersebut bukan hewan asli negara tersebut. Populasi liar orangutan hanya terdapat di wilayah Indonesia dan Malaysia, terutama Sumatera dan Borneo. Jarak habitat alami dengan lokasi penemuan di Odisha serta tidak adanya koridor alami membuat dugaan keterlibatan manusia dalam perpindahan satwa semakin kuat.

Pratik Prakash Indalkar, Balasore Divisional Forest Officer, mengatakan kelima orangutan ditemukan setelah warga melaporkan keberadaan satwa tersebut kepada petugas kehutanan. Menurutnya, empat dari lima orangutan dalam kondisi sehat dan telah mendapatkan pemeriksaan serta perawatan oleh dokter hewan.

Indalkar juga menyebut kemungkinan perpindahan secara alami sangat kecil karena tidak terdapat hubungan koridor habitat antara India dengan wilayah tempat orangutan hidup secara alami. Namun, ia menegaskan penyelidikan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan final mengenai bagaimana satwa tersebut bisa sampai ke Odisha.

Penyelidikan kemudian melibatkan Special Task Force (STF) Kepolisian Odisha dan Wildlife Crime Control Bureau (WCCB). Tim penyidik memeriksa dokumen dari Dinas Kehutanan, menelusuri rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari warga di sekitar lokasi penemuan.

DIG KV Singh, pejabat yang memimpin STF Odisha, mengatakan penyelidikan masih berada pada tahap awal. Ia meminta agar tidak ada spekulasi mengenai jalur penyelundupan sebelum fakta-fakta terkait asal-usul kelima orangutan tersebut terungkap.

“Karena ini merupakan persoalan sensitif, tidak tepat untuk berspekulasi,” kata Singh.

Sementara itu, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Odisha Ganesh Ram Singh Khuntia mengatakan pihaknya mencurigai adanya keterlibatan penyelundup satwa. Pemerintah Odisha tengah memeriksa kemungkinan satwa tersebut masuk melalui jalur laut maupun darat, termasuk dengan memeriksa rekaman CCTV dari stasiun kereta, bandara, dan sejumlah titik lainnya.

Prem Kumar Jha, Kepala Konservator Satwa Liar Odisha, mengatakan penyelidikan juga akan melihat kemungkinan orangutan tersebut dibawa ke India untuk dijual kepada pembeli atau hanya dijadikan bagian dari jalur transit menuju negara lain. Menurutnya, orangutan merupakan bagian dari perdagangan satwa eksotis yang dipelihara secara ilegal di sejumlah negara.

Dari Indonesia, Kementerian Kehutanan ikut menindaklanjuti kasus tersebut. Pemerintah Indonesia menyatakan ciri fisik dan morfologi awal mengarah pada dugaan bahwa kelima satwa merupakan orangutan Sumatera. Namun, identifikasi itu belum final dan masih harus dikonfirmasi melalui pemeriksaan DNA.

Ahmad Munawir, Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kehutanan, menjadi pihak yang menangani koordinasi terkait kasus tersebut. Kementerian Kehutanan telah berkomunikasi dengan Management Authority CITES India, Kedutaan Besar India di Jakarta, Kedutaan Besar RI di New Delhi, BRIN, serta Kementerian Pertanian untuk memastikan penanganan dan mengupayakan repatriasi kelima orangutan ke Indonesia.

Dari kalangan konservasi, M. Indra Kurnia, Direktur Konservasi Yayasan Orangutan Sumatera Lestari–Orangutan Information Centre (YOSL-OIC), mengatakan keberadaan orangutan di negara yang tidak memiliki populasi alaminya harus dilihat sebagai persoalan perdagangan satwa liar lintas negara.

“Kita tidak boleh hanya melihatnya sebagai kasus lokal di negara tempat satwa tersebut ditemukan,” ujar Indra.

Menurut Indra, apabila dugaan perdagangan ilegal terbukti, rantainya dapat dimulai dari perburuan di alam, pemisahan bayi dari induknya, pengangkutan melalui sejumlah wilayah, hingga dijual atau dipelihara sebagai satwa eksotik. Ia menilai kelima orangutan tersebut harus dipandang sebagai korban perdagangan satwa liar, bukan sekadar satwa eksotis yang ditemukan jauh dari habitatnya.

Panut Hadisiswoyo, Direktur Green Justice Indonesia, mengatakan indikasi awal mengarah pada orangutan Sumatera. Ia menyinggung pola perdagangan yang sebelumnya diketahui melalui jalur Aceh, Sumatera Utara, Thailand, hingga India. Namun, Panut menegaskan dugaan jalur tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa kelima orangutan di Odisha berasal dari rute tersebut.

Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi. Mongabay mencatat bahwa pada 2022 otoritas India pernah menyita tiga anak orangutan Sumatera di Mizoram yang diduga berasal dari Aceh Tamiang dan diperdagangkan melalui jalur Indonesia-Malaysia-Thailand-Myanmar-India. Namun, belum ada bukti yang menghubungkan kasus tersebut dengan lima orangutan yang baru ditemukan di Odisha.

Pemerintah Indonesia kini mengupayakan repatriasi atau pemulangan kelima satwa tersebut. Jika proses tersebut berhasil, orangutan akan menjalani pemeriksaan kesehatan, karantina, identifikasi genetik, asesmen perilaku, serta rehabilitasi sebelum dipertimbangkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Untuk saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Asal-usul kelima bayi orangutan, jalur mereka hingga tiba di India, serta pihak yang kemungkinan terlibat dalam perpindahan satwa tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan otoritas India dan Indonesia. (ra/wg)

Komentar