Katadata - Syahrul Yasin Limpo
Sender.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mencapai Rp 60 miliar. Dugaan pencucian itu dilakukan SYL dari hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Terakhir kami sampaikan dari uang dan kemudian aset-aset rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih Rp 60-an miliar. Tentu ini berkembang terus,” kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6).
Ali menjelaskan, uang Rp 60 miliar itu terdiri dari Rp 30 miliar yang disita dari rumah dinas Menteri Pertanian, Rp 15 miliar dari rumah pengusaha Hanan Supangkat, serta rumah dan mobil yang telah disita dari sejumlah lokasi, di Bandung hingga Makassar.
"Aset-aset rumah kemudian mobil-mobil terakhir kemarin mobil di Sulawesi Selatan sudah dilakukan penyitaan,” ucap Ali.
Ali mengatakan, pihaknya akan membawa kasus pencucian uang SYL ke persidangan, jika penelusuran terhadap aset-aset yang bersangkutan telah cukup. Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menambahkan, jaksa KPK akan membuktikan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang SYL di persidangan nanti.
Pasalnya, saat ini mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu sedang menjalani persidangan atas kasus dugaan pemerasan pejabat Kementan sebesar Rp 44,5 miliar.
“Nanti akan dibuka persidangan baru dengan konstruksi perkara yang berbeda karena Rp 44,5 miliar ini kan konstruksi lain yang berbeda, dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan. Tetapi yang kurang lebih Rp 60-an miliar tadi itu konstruksi lain atas dugaan gratifikasi dan TPPU,” pungkasnya. (*)
Komentar