Mantan Jubir KPK Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Sender.co.id – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penunjukan tersebut dilakukan setelah pengacara sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
Febri Diansyah mengonfirmasi dirinya baru menerima surat kuasa sehari sebelum mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
"Saya baru ditunjuk sebagai advokat untuk Pak FA. Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin," kata Febri Diansyah kepada wartawan.
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung sekitar 10 jam. Selama proses tersebut, Febrie Adriansyah menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara kooperatif.
"Pak FA menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik sesuai yang ia ketahui. Sejak awal beliau bersikap kooperatif dan menghormati proses penegakan hukum," ujar Febri.
Penunjukan Febri Diansyah menjadi sorotan publik mengingat dirinya pernah menjadi Juru Bicara KPK dan kini berprofesi sebagai advokat. Sebelumnya, ia juga pernah mendampingi sejumlah klien dalam perkara-perkara besar setelah meninggalkan lembaga antirasuah.
Sementara itu, pergantian kuasa hukum dilakukan setelah Hotman Paris Hutapea menyatakan mundur dari tim pembela Febrie Adriansyah karena alasan kesehatan. Dengan bergabungnya Febri Diansyah, tim kuasa hukum akan mendampingi seluruh proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah sendiri masih terus berproses. Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada mantan Jampidsus tersebut, sementara pihak kuasa hukum menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung sesuai ketentuan.(dv)
Komentar