Barang Impor Sitaan Diberikan Cuma-Cuma untuk Bahan Bakar Pabrik

Veridial
07 August 2024 11:52 WIB

Sender.co.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana memberikan secara cuma-cuma barang impor ilegal yang telah disita kepada sejumlah pabrik. Barang-barang tersebut, merupakan hasil sitaan Satgas Importasi Ilegal, meliputi pakaian bekas, karpet, hingga produk elektronik, dengan total nilai sekitar Rp46 miliar.

 

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa satgas tidak memiliki dana untuk menghancurkan barang-barang tersebut. Oleh karena itu, barang-barang sitaan ini dapat dimanfaatkan oleh pabrik sebagai bahan bakar untuk produksi.

 

"Industri memerlukan bahan bakar, dan salah satunya bisa berasal dari balpres dan tekstil rol yang telah disita. Tidak dipungut biaya," jelas Moga setelah Konferensi Pers dan Pemusnahan Pakaian Bekas Oleh Satgas Importasi Ilegal di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/8).

 

Namun, Moga menegaskan bahwa ada prosedur yang harus dilalui oleh pabrik atau industri yang ingin memanfaatkan barang-barang tersebut. Kemendag menyarankan pihak-pihak yang membutuhkan untuk menghubungi instansi terkait yang melakukan penyitaan, seperti Bareskrim Polri yang menyita 1.883 bal pakaian bekas atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang menyita 3.044 balpres melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Tanjung Priok.

 

Menurut Moga, penghancuran barang-barang tersebut memerlukan biaya, dan pemerintah tidak memiliki anggaran untuk mobilisasi dan pemusnahan karena satgas dibentuk secara ad hoc. Oleh karena itu, mereka bekerja sama dengan industri untuk pemusnahan barang-barang tersebut.

 

Selain balpres baju impor ilegal, Satgas Importasi Ilegal bersama Kementerian Perdagangan juga mengamankan kain gulungan atau tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol.

 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa data impor barang-barang tersebut tidak lengkap dan barang-barang tersebut diduga masuk tanpa dilengkapi dokumen persetujuan impor dan laporan surveyor. Ia menegaskan bahwa Satgas Importasi Ilegal akan terus menindak penyelundupan impor hingga masa tugas mereka berakhir pada Desember 2024 mendatang. (DY)

sc: cnnindonesia

 

Komentar