Bongkar Bahaya ‘Poppers’ Obat Perangsang LGBT yang Dijual Online

Veridial
23 July 2024 17:11 WIB

Sender.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran obat perangsang Poppers. Obat itu digunakan penyuka sesama jenis untuk melakukan hubungan intim.

 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiganya yakni peredaran narkoba jenis sabu-sabu, penyitaan aset milik seorang bandar, dan peredaran obat perangsang.

 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan dilakukan selama periode Juli. Total sebanyak 157 kilogram sabu-sabu disita dari TKP Aceh dan Banten.

 

Di kasus kedua, polisi menyita aset tersangka W di Kalimantan Barat dengan nilai Rp 30 miliar. Aset itu terdiri atas tanah hingga mobil mewah.

 

Polri juga mengungkap peredaran obat perangsang merek Poppers. Tiga pelaku ditangkap dalam perkara itu. Yakni RCL, P, dan MS. Total, sebanyak 959 buah botol dan 710 kotak berisi obat perangsang diamankan polisi dalam pengungkapan itu.

 

Total Polri menyita 959 buah botol dan 710 kotak berisi Poppers. Obat itu sudah dilarang digunakan BPOM sejak Oktober 2021 karena mengandung isobutil nitrit.

 

”Tentang Poppers ya. Jadi Poppers ini obat perangsang yang digunakan kelompok tertentu untuk berhubungan seksual sesama jenis ya,” kata Kasubdit III Dirtipidnarkoba Polri Kombes Suhermanto kepada wartawan, Selasa (23/7).

 

Suhermanto mengatakan, obat itu berbahaya untuk digunakan. Sebab, dapat mengakibatkan stroke hingga serangan jantung. Poppers digunakan dengan cara dihirup.

 

”Jadi cara peredarannya awalnya melalui marketplace, tapi setelah ada pelarangan dari BPOM, di marketplace sudah diblok,” jelas Suhermanto.

 

Poppers tersebut didapat tersangka hasil impor dari Tiongkok. Sindikat lalu menjual lagi obat tersebut di komunitas LGBT.

 

”Kedua tersangka telah menjual Poppers sejak 2022 dengan menggunakan media sosial dan aplikasi media sosial dengan nama Hornet khusus komunitas LGBTQ,” imbuh Suhermanto.

 

Akibat perbuatannya, tiga pelaku peredaran Poppers disangkakan pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (*)

Tag

Komentar