Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta. BPJS Kesehatan mencatat sekitar 54 juta peserta JKN berstatus tidak aktif akibat menunggak iuran, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan hingga Rp2 triliun per bulan. Foto: Dok. BPJS Kesehatan.
Sender.co.id – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan sebanyak 54 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini berstatus tidak aktif akibat menunggak pembayaran iuran. Kondisi tersebut menyebabkan BPJS Kesehatan kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp2 triliun setiap bulan, sekaligus memberikan tekanan terhadap keberlanjutan pembiayaan program JKN.
Pernyataan itu disampaikan Prihati saat peluncuran program Nadi JKN (Menabung Demi Iuran JKN) di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, pada Selasa (4/8/2026). Ia menjelaskan bahwa jumlah peserta JKN kini telah mencapai lebih dari 285 juta jiwa, atau sekitar 98,8 persen dari total penduduk Indonesia. Namun, masih terdapat puluhan juta peserta yang kepesertaannya tidak aktif karena menunggak iuran.
Menurut Prihati, BPJS Kesehatan setiap hari menanggung sekitar dua juta transaksi pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Nilai klaim yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp500 miliar per hari atau sekitar Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun setiap bulan. Di sisi lain, penerimaan iuran yang masuk hanya berada di kisaran Rp14 triliun per bulan, sehingga terdapat selisih sekitar Rp2 triliun.
"Peserta saat ini sudah lebih dari 285 juta jiwa. Tetapi masih ada 54 juta peserta yang tidak aktif. Kalau mereka aktif membayar iuran, BPJS Kesehatan bisa memperoleh tambahan penerimaan sekitar Rp2 triliun per bulan," ujar Prihati Pujowaskito. (berandasulsel.com)
Untuk mengatasi tingginya jumlah peserta nonaktif, BPJS Kesehatan meluncurkan program Nadi JKN, sebuah skema tabungan iuran yang menyasar pekerja sektor informal dan masyarakat berpenghasilan harian. Melalui program tersebut, peserta dapat menyisihkan uang sedikit demi sedikit setiap hari hingga mencukupi untuk pembayaran iuran bulanan. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat menjaga status kepesertaan tetap aktif tanpa harus terbebani pembayaran sekaligus.
Selain menghadirkan skema tabungan iuran, BPJS Kesehatan juga tengah mendorong penguatan kepatuhan peserta melalui integrasi kepesertaan aktif JKN dengan sejumlah layanan publik. Beberapa usulan yang sedang dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait meliputi persyaratan kepesertaan aktif untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), paspor, hingga sejumlah layanan administrasi lainnya. Sebagian usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diterapkan secara nasional.
Prihati menegaskan bahwa keberlangsungan Program JKN sangat bergantung pada keseimbangan antara jumlah peserta aktif yang membayar iuran dengan biaya pelayanan kesehatan yang terus meningkat. Ia mengajak masyarakat untuk menjaga kepesertaan tetap aktif agar tetap memperoleh perlindungan kesehatan sekaligus mendukung keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
"JKN adalah program gotong royong. Semakin banyak peserta yang aktif membayar iuran, semakin kuat pula keberlangsungan program ini dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Prihati. (wg)
Komentar