Ini Cara Mengecek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak. Foto: Dok. TRIBATA NEWS
Sender.co.id – BPJS Kesehatan berencana menjadikan status kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan paspor. Wacana tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keaktifan peserta JKN, khususnya masyarakat yang sebenarnya mampu membayar iuran namun memilih tidak mengaktifkan kepesertaannya.
Rencana tersebut menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Sebagian masyarakat mendukung langkah itu karena dinilai dapat meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan kesehatan nasional, sementara sebagian lainnya mempertanyakan urgensi mengaitkan layanan administrasi publik dengan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan bahwa penerapan syarat kepesertaan JKN pada layanan publik bukan merupakan hal baru. Menurutnya, kebijakan serupa telah diberlakukan di sejumlah sektor pelayanan pemerintah.
"Mekanisme ini sebenarnya sudah diterapkan pada beberapa layanan publik. Tujuannya bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan mendorong masyarakat agar menjadi peserta aktif JKN sehingga perlindungan kesehatannya tetap terjamin," ujar David Bangun dalam keterangannya.
David menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan tengah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai kemungkinan penerapan syarat tersebut dalam pelayanan paspor.
"Masih dalam tahap pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait. Jika nantinya diterapkan, tentu akan mengikuti mekanisme dan regulasi yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Menurut BPJS Kesehatan, kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan pada sejumlah layanan administrasi publik, di antaranya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), beberapa layanan pertanahan di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah daerah sebagai proyek percontohan.
Penerapan persyaratan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang mengamanatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mendukung peningkatan kepesertaan aktif JKN melalui integrasi layanan publik.
Meski demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa belum ada keputusan final mengenai pemberlakuan syarat kepesertaan JKN untuk pembuatan paspor. Pembahasan masih berlangsung bersama instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan belum menerima aturan resmi yang mewajibkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan paspor. Apabila nantinya kebijakan tersebut diberlakukan, pemerintah akan menyosialisasikan mekanisme dan ketentuan pelaksanaannya kepada masyarakat.
Wacana ini pun memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap program JKN yang mengusung prinsip gotong royong. Namun, ada pula yang berharap layanan administrasi publik tetap mudah diakses tanpa menambah persyaratan yang dinilai memberatkan.
Hingga saat ini, masyarakat yang akan mengurus paspor masih menggunakan persyaratan yang berlaku sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi, karena belum ada regulasi baru yang mewajibkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. (it/dv)
Komentar