Dana Bantuan Parpol Diusul Bertambah 30 Persen, Keterwakilan Perempuan jadi Alasan

Veridial
08 August 2024 12:31 WIB


Sender.co.id - Pakar Hukum Tata Negara Titi Anggraini mendorong peningkatan insentif dari pemerintah untuk partai politik sebesar 30 persen guna mendukung keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia.

 

Dikutip sindonews.com, Titi menerangkan bahwa besaran bantuan yang diberikan sesuai dengan suara sah yang diperoleh masing-masing partai dalam Pemilu masih tergolong kecil.

 

"Jika sistemnya tetap sama, insentif harus ditambah 30%. Misalnya, jika partai memperoleh kursi di DPR dan setiap suara dihargai 1.000, maka suara caleg perempuan harus dihargai 1.300," ujar Titi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) di Jakarta pada Rabu (7/8/2024).

 

Titi menilai bahwa insentif yang diberikan saat ini masih sangat kecil, yaitu 1.000 per suara untuk DPR, 1.200 untuk provinsi, dan 1.500 untuk DPRD kabupaten/kota. Ia mendukung usulan KPK untuk menaikkan angka tersebut menjadi 10.000, namun dengan penekanan khusus pada suara yang diperoleh caleg perempuan.

 

Ia juga mengusulkan adanya perbaikan dalam sistem kepemiluan, dengan memastikan perempuan minimal berada di nomor urut 1 sebanyak 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil). "Jika nomor urut 1 harus laki-laki, maka nomor urut 2 harus perempuan, dan sebaliknya," katanya.

 

Selain itu, Titi mengusulkan agar partai politik menempatkan perempuan di posisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan negara harus menambah insentif untuk partai yang memenuhi kriteria ini, sebagaimana diterapkan di beberapa negara. Dia juga meminta agar minimal 30% dari alokasi dana negara untuk partai politik digunakan untuk pendidikan dan rekrutmen politik perempuan.

 

Rakernas ini menjadi momen evaluasi untuk keterwakilan perempuan dalam Pilpres dan Pileg 2024, dan merupakan isu penting yang dibahas sebagai bahan rumusan program KPPI ke depan. KPPI adalah wadah bagi perempuan Indonesia yang ingin memperjuangkan keadilan dan kesetaraan gender dalam politik, serta berperan aktif dalam merumuskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan undang-undang yang mengatur keterwakilan perempuan dalam politik. (DY)

Komentar