Dear Bawaslu se Lampung: Tindaklanjut Temuan Pelanggaran Harus Punya Bukti Kuat

Veridial
23 July 2024 11:06 WIB

Sender.co.id - Anggota Bawaslu RI Puadi mewanti-wanti Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, agar cermat dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

 

Dia mengingatkan jajarannya untuk memiliki bukti kuat ketika menindaklanjuti laporan maupun temuan dugaan pelanggaran.

 

“Kalau buktinya tidak kuat, di tengah jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Maka buktinya harus kuat,” tegas Puadi saat menutup Rapat Kerja Evaluasi Sistem Tata Laksana dan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Kota Bandar Lampung, Lampung, pada Selasa (23/7).

 

Dia berharap ke seluruh jajaran di Bawaslu Lampung di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memahami hukum acara dan pembuktian saat melakukam proses penelusuran dugaan pelanggaran.

 

Tidak luput, Puadi mengingatkan agar jajarannya di daerah bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas pengawasan.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu mengingatkan para pengawas pemilu, khususnya koordinator divisi penanganan pelanggaran agar meningkatkan kualitas dalam hal kompetensi hukum beracara dan proses pembuktian.

 

Menurut Puadi, pengawas pemilu harus mempertajam pemahamannya terhadap regulasi penanganan pelanggaran dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu dan tepat prosedur.

 

“Kita memang harus berhati-hati dalam penanganan pelanggaran,” tegasnya.

 

Untuk Pemilihan 2024, dia berharap Bawaslu Provinsi Lampung dapat meningkatkan kompetensi kordiv PP dan staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota.

 

Hal tersebut juga dilakukan Bawaslu terhadap seluruhpengawas pemilu di seluruh Indonesia. Ia menuturkan, pihaknya telah melakukan penguatan penanganan pelanggaran terhadap kordiv dan staf-staf divisi penanganan pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten/Kota secara bertahap.

 

“Penguatan penanganan pelanggaran ada empat gelombang, pertama di Papua, kedua di Batam, ketiga di Yogyakarta, keempat di Kendari,” tutur dia.

 

Oleh karena itu, Puadi meminta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan menerima Laporan masyarakat dapat memberikan pelayanan yang baik. (*)

 

Tag

Komentar