Imbas Erupsi Anak Krakatau, BGN Hentikan Sementara Distribusi MBG bagi Siswa PJJ

Wangga Lasmi Damayanti
07 September 2026 11:49 WIB

Sender.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian sementara terhadap operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Kebijakan ini diambil menyusul penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sejumlah daerah sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik dan warga satuan pendidikan.

Pelaksanaan PJJ mulai diberlakukan pada Senin (7/9/2026) dengan durasi yang berbeda sesuai kondisi dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Sejalan dengan penerapan PJJ, operasional MBG bagi penerima manfaat di satuan pendidikan yang tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka turut dihentikan sementara.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan agar pelaksanaan MBG tetap aman dan responsif terhadap kondisi kedaruratan yang terjadi di wilayah terdampak.

“Keselamatan peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian operasional MBG,” ujar Khairul Hidayati, Minggu (6/9/2026).

Menurut Khairul, perubahan mekanisme pembelajaran dari tatap muka menjadi PJJ membuat mekanisme pemberian makanan bergizi di sekolah juga perlu disesuaikan. Langkah tersebut dilakukan agar penyaluran tetap tepat sasaran, aman, dan selaras dengan kebijakan penanganan kondisi darurat.

Di Provinsi Lampung, PJJ diberlakukan selama dua hari, yakni 7–8 September 2026. Sementara di Provinsi Banten, PJJ berlangsung selama tiga hari, mulai 7–9 September 2026. Untuk DKI Jakarta, PJJ mulai diberlakukan 7 September dengan jangka waktu yang masih menyesuaikan perkembangan situasi dan kebijakan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut juga diperluas ke sejumlah wilayah di Jawa Barat yang menerapkan PJJ. Berdasarkan kondisi per 7 September 2026, wilayah tersebut meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Purwakarta. Operasional MBG di satuan pendidikan wilayah tersebut turut dihentikan sementara selama PJJ berlangsung.

Khairul menegaskan penghentian sementara distribusi MBG tersebut bukan berarti program MBG dihentikan secara permanen. Penyesuaian hanya berlaku selama pembelajaran tatap muka ditiadakan dan akan mengikuti perkembangan kondisi kebencanaan serta kebijakan pemerintah daerah.

“Penyesuaian ini bersifat sementara dan mengikuti dinamika kondisi di masing-masing wilayah. BGN akan terus memantau perkembangan dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait agar operasional MBG dapat kembali disesuaikan ketika kondisi memungkinkan,” jelasnya.

BGN menyebut kebijakan PJJ tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.

BGN juga memastikan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait terus dilakukan untuk memantau perkembangan situasi. Kesiapan satuan pendidikan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi salah satu pertimbangan sebelum operasional MBG kembali dijalankan setelah pembelajaran tatap muka diberlakukan.

Dengan demikian, kebijakan penghentian sementara distribusi MBG ini merupakan penyesuaian operasional akibat kondisi darurat erupsi Gunung Anak Krakatau, bukan penghentian program MBG secara keseluruhan. Operasional akan disesuaikan kembali setelah kondisi memungkinkan dan kegiatan belajar mengajar tatap muka kembali dilaksanakan. (wg)

Komentar