Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diubah dan tidak lagi diberikan secara rata sebesar Rp6 juta per hari. Besaran insentif nantinya akan disesuaikan dengan kapasitas produksi dan jumlah porsi yang dihasilkan masing-masing SPPG. Foto: news.schoolmedia.id
Sender.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Insentif yang selama ini diberikan secara flat sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG nantinya tidak lagi disamaratakan. Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Kepala BGN atau Perbadan yang tengah diproses.
Sudaryono menjelaskan, evaluasi dilakukan karena kapasitas produksi setiap dapur SPPG berbeda-beda. Ia mencontohkan ada SPPG yang mampu memproduksi 3.000 porsi per hari, sementara dapur lain hanya menghasilkan 2.000 atau 2.500 porsi. Namun, seluruhnya selama ini mendapatkan insentif dengan nominal yang sama, yakni Rp6 juta per hari. Menurut Sudaryono, kondisi tersebut membuat nilai insentif jika dihitung berdasarkan jumlah porsi menjadi tidak proporsional.
“Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi, dibayar semua Rp6 juta, kan tidak adil,” ujar Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan.
Ia mengatakan skema baru nantinya akan mempertimbangkan jumlah porsi MBG yang diproduksi oleh masing-masing SPPG. BGN juga tengah melakukan penyesuaian terhadap kapasitas dapur sehingga besaran insentif diharapkan dapat lebih mencerminkan beban pelayanan dan kemampuan riil setiap SPPG.
Berdasarkan petunjuk teknis BGN yang masih menjadi acuan saat ini, insentif fasilitas SPPG ditetapkan sebesar Rp6 juta per hari, maksimal enam hari dalam satu minggu. Dalam aturan tersebut, besaran insentif tidak dipengaruhi jumlah penerima manfaat. Insentif juga memiliki ketentuan pembayaran dan evaluasi tersendiri, termasuk masa berlaku dua tahun sejak SPPG mulai beroperasi.
Karena itu, perubahan yang disiapkan BGN bukan sekadar penyesuaian nominal, tetapi juga perubahan terhadap mekanisme pemberian insentif. Sudaryono mengatakan Perbadan mengenai skema baru telah diajukan dan diharapkan segera diterbitkan. Ia menyebut pengumuman perubahan tersebut direncanakan dilakukan dalam waktu dekat setelah aturan baru tersedia.
Rencana tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris. Ia menilai pemberian insentif secara flat tidak tepat apabila kapasitas dan beban pelayanan setiap dapur berbeda. Menurutnya, SPPG dengan kapasitas 1.500 atau 2.000 porsi tidak seharusnya memperoleh insentif yang sama dengan dapur yang melayani hingga 3.000 porsi.
“Prinsipnya, besaran insentif harus proporsional dengan kapasitas dan beban pelayanan masing-masing SPPG, serta didasarkan pada perhitungan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Charles.
Namun, Charles mengingatkan agar BGN tidak hanya menjadikan jumlah porsi sebagai satu-satunya dasar perhitungan. Ia meminta BGN menjelaskan secara transparan komponen biaya yang ditanggung melalui insentif serta biaya wajar untuk setiap kategori kapasitas dapur. Menurutnya, skema yang lebih ideal adalah berdasarkan kategori kapasitas dan struktur biaya riil, bukan sekadar satu nominal yang dikalikan dengan jumlah porsi.
Selain faktor kapasitas, Charles juga meminta aspek kualitas pelayanan menjadi bagian dari evaluasi. Ia menilai insentif seharusnya turut mempertimbangkan keamanan pangan, pemenuhan standar gizi, ketepatan distribusi, kualitas bahan makanan, kebersihan dan sanitasi dapur, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Senada dengan itu, anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengatakan perubahan skema insentif perlu didukung selama mampu memastikan operasional SPPG tetap berjalan dengan baik. Ia menilai kondisi geografis, jarak distribusi, frekuensi pelayanan, jumlah penerima manfaat, hingga beban operasional dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran insentif.
Nurhadi juga mengingatkan agar semakin banyak porsi yang diproduksi tidak otomatis berarti semakin besar insentif tanpa mempertimbangkan kualitas. Menurutnya, keamanan pangan dan kepatuhan terhadap standar harus menjadi bagian penting dalam skema baru, terlebih program MBG masih menghadapi persoalan terkait kualitas dan keamanan makanan di sejumlah daerah.
Dengan perubahan ini, BGN diharapkan dapat membuat sistem insentif yang lebih proporsional antara satu SPPG dengan SPPG lainnya. Meski demikian, formula final, kategori kapasitas, serta nominal pasti dalam skema baru belum diumumkan secara rinci. Sampai Perbadan baru diterbitkan dan diberlakukan, ketentuan yang saat ini berlaku masih menjadi dasar pemberian insentif. (wg)
Komentar