Iran Dituding AS Berencana Membunuh Trump, Ada 3 Terdakwa

Tazkiya Fuadah
10 November 2024 20:01 WIB

Sender.co.id - Didakwa terlibat dalam rencana pembunuh bayaran untuk membunuh Presiden terpilih Donald Trump, seorang warga negara Iran dan dua warga negara Amerika Serikat (AS), serta seorang pembangkang Iran.

 

Diungkap oleh Departemen Kehakiman AS. Farhad Shakeri, Carlisle ‘Pop’ Rivera, dan Jonathon Loadholt, dalam sebuah pengumuman yang disebutkan dalam dakwaan pidana yang dibuka pada hari Jumat (8/11/2024) oleh Distrik Selatan New York.

 

Loadholt ditangkap di Sataten Island dan Rivera di Brooklyn.. Shakeri “diyakini tinggal” di Iran dan masih bebas.

 

“Dakwaan yang diumumkan hari ini mengungkap upaya Iran yang terus terang untuk menargetkan warga negara AS, termasuk Presiden terpilih Donald Trump, para pemimpin pemerintah lainnya, dan para pembangkang yang mengkritik rezim di Teheran,” ujar Christopher Wray Direktur FBI.

 

Shakeri, yang saat ini berusia 51 tahun, berimigrasi ke AS saat masih anak-anak namun dideportasi pada tahun 2008 yang setelah menjalani hukuman 14 tahun penjara atas tuduhan perampokan.

 

Dituduh sebagai aset Korps Garda Revolusi Islam (IRGC), yang menggunakan oleh DOJ "jaringan rekan kriminal yang ditemuinya di penjara" untuk memata-matai target dan merencanakan kematian mereka.

 

Loadholt yang kini berusia 36 tahun dan Rivera, 49 tahun diduga dijanjikan USD100.000 oleh Shakeri untuk memata-matai dan membunuh seorang pembangkang Iran yang tidak dikenal (Korban-1).

 

Menurut DOJ, Shakeri memiliki beberapa "wawancara yang direkam dengan agen penegak hukum," di mana ia mengatakan bahwa dia ditugaskan oleh IRGC pada tanggal 7 Oktober untuk memberikan rencana agar membunuh Trump.

 

"Selama wawancara, Shakeri mengklaim dia tidak bermaksud mengusulkan rencana untuk membunuh Trump dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh IRGC," DOJ mencatat.

 

Shakeri belum ditangkap masih belum jelas apa alasannya. Ketiga pria itu semuanya didakwa dengan pembunuhan bayaran, konspirasi dan konspirasi pencucian uang, serta menghadapi total hukuman hingga 40 tahun penjara jika terbukti bersalah.

 

Shakeri juga didakwa memberikan dukungan material kepada organisasi teroris asing, berkonspirasi untuk melakukannya, dan melanggar sanksi AS terhadap Iran, serta menghadapi hukuman penjara 60 tahun lagi jika tertangkap dan dihukum.

 

Sementara itu, DOJ juga mencatat para terdakwa dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah di pengadilan, Wray dan Merrick Garland Jaksa Agung telah mengangkat dakwaan tersebut sebagai bukti bahwa Iran "secara aktif menargetkan warga negara Amerika Serikat dan sekutunya yang tinggal di negara-negara di seluruh dunia untuk serangan" hal ini didorong oleh balas dendam atas kematian jenderal Qassem Soleimani, komandan Pasukan Quds IRGC tahun 2020.

 

Pembunuhan Soleimani diperintahkan Trump dalam serangan pesawat nirawak yang dilakukan di dekat bandara Baghdad di Irak.

 

Presiden terpilih AS yang akan menjadi presiden ke-47 itu selamat dari upaya pembunuhan pada 13 Juli, selama rapat umum kampanye di Butler, Pennsylvania.

 

Secret Service membunuh penembak itu, yang diidentifikasi sebagai warga negara Amerika berusia 20 tahun Thomas Crooks. Calon pembunuh lainnya, Ryan Routh, ditangkap pada bulan September setelah dia melakukan penyergapan di lapangan golf milik Trump di Florida.

 

Routh sebelumnya telah mencoba merekrut veteran Afghanistan untuk berperang bagi Ukraina melawan Rusia dan tidak ada kaitan dengan Iran dalam kedua kasus tersebut. (TF)

Komentar