(Ari Dwipayana/RRI)
Sender.co.id - Istana membantah kabar tentang keterlibatan Presiden Jokowi dalam perpanjangan kepengurusan PDIP. Begitu pula soal isu reshuffle kabinet yang kali ini menyebut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sebagai target.
Disebutkan bahwa Presiden Jokowi membentuk tim khusus untuk mengevaluasi legalitas kepengurusan baru PDIP. Dalam kabar yang beredar, Jokowi dikatakan menegur Yasonna Laoly karena telah mengesahkan kepengurusan baru tersebut. Namun, belum ada tanggapan dari Yasonna terkait isu teguran dan kemungkinan reshuffle ini.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, membantah adanya pembentukan tim khusus oleh Jokowi. "Presiden tidak pernah membentuk Tim Khusus untuk mengkaji aspek hukum dari perpanjangan masa bakti pengurus PDIP," kata Ari kepada wartawan pada Rabu (7/8).
Ari menjelaskan bahwa urusan perpanjangan kepengurusan partai adalah masalah internal partai yang bersangkutan. "Perpanjangan dan pergantian susunan kepengurusan partai politik merupakan urusan internal sesuai dengan AD/ART dari partai politik tersebut," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa hal tersebut diatur dalam UU Partai Politik pasal 23 ayat (2), yang menyatakan bahwa susunan kepengurusan didaftarkan di Kemenkumham dan ditetapkan oleh Menkumham, dalam hal ini Yasonna.
"Untuk tindak lanjut proses perpanjangan masa bakti pengurus PDIP, dapat ditanyakan langsung kepada Menkumham yang berwenang menetapkan hal tersebut berdasarkan UU Partai Politik," tambahnya.
Isu reshuffle kabinet menjelang akhir masa jabatan Jokowi bukanlah yang pertama. Sebelumnya, ada kabar bahwa Jokowi akan mengganti Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dan menggantinya dengan Bahlil Lahadalia. Sementara itu, Rosan Roeslani disebut sebagai pengganti Bahlil di Kementerian Investasi.
Jokowi juga telah memberikan tanggapan terkait isu tersebut. "Dari siapa informasinya? [Isu reshuffle] Tidak perlu saya tanggapi," kata Jokowi di Jakarta Convention Center pada Kamis (1/8/2024) lalu. (DY)
Komentar