Jokowi Izinkan Aborsi bagi Korban Perkosaan, Simak Syaratnya

Divson
01 August 2024 17:51 WIB

Sender.co.id – Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu kebijakaan yang diatur adalah aborsi.

Pemerintah mengizinkan melakukan aborsi bagi korban tindak pidana perkosaan atau tindak kasus kekerasan seksual lain.

"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," bunyi dari Pasal 116.


1. Harus memili bukti korban tindak perkosaan

Pada Pasal 118 disebutkan, kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dilampirkan berbagai bukti.

a. surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan

b. keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.


2. Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis

Pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan, sesuai standar yang ditetapkan oleh menteri dan dilakukan oleh tenaga medis

"Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya," bunyi Pasal 119 ayat 2.

 

3. Syarat aborsi dibatalkan

Aborsi bisa dibatalkan setelah korban melakukan pendampingan. Hal ini diatur dalam Pasal 124 ayat 1 yang berbunyi, "Dalam hal korban tindak pidana perkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan memutuskan untuk membatalkan keinginan melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan dan konseling, korban diberikan pendampingan oleh konselor selama pascapersalinan, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan,".

Terkait status anak, "Anak yang dilahirkan dari ibu korban tindak pidana perkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan berhak diasuh oleh ibu dan/atau keluarganya," bunyi ayat 2. (*)

Komentar