Resolusi tersebut meminta Israel untuk mematuhi hukum internasional, menarik pasukan militernya, menghentikan semua aktivitas permukiman baru, mengevakuasi pemukim dari wilayah yang diduduki, dan membongkar sebagian tembok pemisah yang ada di Tepi Barat.
Sebagian besar negara yang menolak resolusi ini berasal dari kawasan Pasifik, yang wajar mengingat banyak dari mereka telah menerima bantuan pembangunan dari Israel dalam beberapa tahun terakhir. Menteri Luar Negeri Selandia Baru, Winston Peters, menyatakan bahwa dukungan negaranya terhadap resolusi ini menunjukkan komitmen kuat untuk menegakkan hukum internasional dan perlunya solusi dua negara, meskipun ia mengemukakan beberapa kekhawatiran terkait isi resolusi, termasuk kerangka waktu 12 bulan yang dinilai tidak realistis.
Resolusi ini, yang disponsori bersama oleh Turki dan lebih dari 50 negara anggota, menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal berdasarkan hukum internasional, termasuk keputusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB. Resolusi tersebut juga menekankan bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional dan menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri berdasarkan Piagam PBB.
Lebih lanjut, resolusi ini menegaskan bahwa masalah Palestina adalah tanggung jawab permanen PBB hingga diselesaikan sesuai dengan hukum internasional, mengingat pentingnya bagi Israel untuk mengakhiri pendudukan yang dimulai sejak tahun 1967. Resolusi ini juga meminta Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, untuk memberikan laporan mengenai pelaksanaan resolusi dalam waktu tiga bulan setelah diadopsi.
Negara-Negara yang Menolak Resolusi:
- Argentina
- Ceko
- Fiji
- Hungaria
- Israel
- Malawi
- Mikronesia
- Nauru
- Palau
- Papua Nugini
- Paraguay
- Tonga
- Tuvalu
- Amerika Serikat
Komentar