Mendikti Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Hukum Usai Rektor Unsoed Kena OTT KPK

Wangga Lasmi Damayanti
21 August 2026 12:45 WIB

Sender.co.id – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan pihaknya tidak menoleransi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan perguruan tinggi. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, terkait dugaan penerimaan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Brian mengatakan Kemdiktisaintek menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mencermati perkembangan perkara tersebut. Kementerian juga akan berkoordinasi sesuai kewenangannya, sementara proses penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada KPK.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemdiktisaintek akan mencermati perkembangannya dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan kementerian. Adapun proses penegakan hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujar Brian.

Brian menegaskan integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi. Menurutnya, kepercayaan publik harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Jika ditemukan aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan tata kelola perguruan tinggi, Kemdiktisaintek akan melakukan pendalaman sesuai kewenangan.

“Kemdiktisaintek tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi,” tegas Brian.

Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Rektor Unsoed Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT. Selain rektor, sejumlah pihak lain dari lingkungan Unsoed juga turut diamankan.

“Rektor dan beberapa pihak lainnya dari Unsoed,” kata Setyo saat dikonfirmasi mengenai OTT tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian menjelaskan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah sebagai salah satu barang bukti.

“Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah,” ujar Budi.

Budi menyayangkan dugaan korupsi tersebut terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, proses masuk perguruan tinggi seharusnya menjadi awal perjalanan akademik dan pembentukan karakter mahasiswa, bukan ruang terjadinya transaksi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa.

“KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter,” kata Budi.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang di Purwokerto dan Jakarta. Selain Akhmad Sodiq, pihak yang diamankan antara lain Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo. KPK masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Kemdiktisaintek menegaskan proses hukum yang dilakukan KPK tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pendidikan di Unsoed. Brian meminta kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan dengan menjunjung prinsip integritas dan tata kelola yang baik.

Dengan adanya OTT tersebut, Kemdiktisaintek menyatakan akan mencermati perkembangan kasus dan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan persoalan dalam tata kelola perguruan tinggi. Sementara itu, proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan tetap menjadi kewenangan KPK. (wg)

Komentar