MK Perjelas Aturan Syarat Pejabat Ikut Kampanye Pilkada 2024

Veridial
21 August 2024 10:58 WIB

 

Sender.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 70 ayat 2 UU Pilkada yang mengatur tentang syarat bagi pejabat atau kepala daerah untuk berpartisipasi dalam kampanye Pilkada 2024.

 

Permohonan ini diajukan oleh peneliti Ahmad Farisi dan mahasiswa hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Fahrur Rozi. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024.

 

Dengan putusan ini, MK memperjelas aturan mengenai syarat bagi gubernur, bupati, wali kota, beserta wakilnya, serta pejabat negara dan pejabat daerah yang ingin mengikuti kampanye Pilkada.

 

Suhartoyo menjelaskan bahwa kepala daerah, pejabat negara, dan pejabat daerah boleh ikut kampanye asalkan sebelumnya mengajukan izin kampanye. Selain itu, pejabat tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan, serta harus mengambil cuti di luar tanggungan negara.

 

Secara lebih rinci, Pasal 70 ayat 2 UU Pilkada sebelumnya hanya menyebutkan bahwa:

Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

MK kemudian memperjelas pasal tersebut menjadi: Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk harus memenuhi ketentuan:

 

a. tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

 

MK menyatakan bahwa aturan tersebut telah diatur dalam UU Pemilu untuk kontestasi Pilpres, namun belum diatur untuk Pilkada.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa Mahkamah menilai pejabat negara atau pejabat daerah yang ikut kampanye harus mematuhi ketentuan umum "larangan dalam kampanye", sebagaimana diatur dalam UU 7/2017.

 

Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa aturan dalam Pasal 70 ayat 2 juga perlu diperjelas. MK menekankan bahwa kini tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. (*)

Tag

Komentar