(Si pembakar Al qur'an akan diadili pengadilan Swedia/istimewa)
Sender.co.id - Kejaksaan Swedia mengungkap rencananya untuk mengadili dua orang pria yang pernah ditangkap karena membakar Al Quran dalam sejumlah aksinya tahun lalu.
Salwan
Mimika dan rekannya Salwan Najem disebut telah melakukan pelanggaran dengan
melakukan empat pembakaran kitab suci Islam di empat tempat yang berbeda yakni
di halaman masjid dan tempat umum.
"Kedua pria tersebut dituntut karena empat kali membakar Al Quran yang
dimaksudkan untuk mengekspresikan penghinaan terhadap umat Islam karena
keyakinan mereka," kata Jaksa Senior Anna Hankkio, seperti dimuat Middle
East Monitor pada Kamis (29/8).
Dikatakan Hankkio, sejauh ini bukti yang dikumpulkan berasal dari rekaman video
yang beredar luas di media sosial.
Salwan Najem membantah bersalah. Pengacaranya, Mark Safaryan mengklaim aksi
protes kliennya dilakukan atas izin otoritas keamanan setempat.
"Izin yang diberikan sehubungan dengan demonstrasi tersebut tercakup dalam
maksud klien saya. Hak-haknya dilindungi oleh konstitusi Swedia," tegas
Safaryan.
Pengacara Momika belum memberikan tanggapan. Tetapi pria kelahiran Irak itu
mengatakan bahwa ia ingin memprotes institusi Islam dan melarang kitab sucinya.
Badan Migrasi Swedia mengatakan ingin mendeportasi Momika karena informasi
palsu pada permohonan izin tinggalnya, tetapi perintah itu tidak akan
dilaksanakan karena ia berisiko disiksa di negara asalnya.
Hubungan antara Swedia dan beberapa negara Timur Tengah menjadi tegang akibat
protes kedua pria tersebut.
Demonstran Irak menyerbu kedutaan besar Swedia di Baghdad dua kali pada bulan
Juli 2023, dan memulai kebakaran di dalam kompleks tersebut pada kesempatan
kedua.
Pada bulan Agustus tahun lalu, dinas intelijen Swedia Sapo menaikkan tingkat
ancamannya menjadi empat dari skala lima setelah pembakaran Al Quran.
Pemerintah Swedia mengutuk penodaan tersebut sambil mencatat undang-undang
kebebasan berbicara dan berkumpul yang dilindungi oleh konstitusi negara
tersebut.
Awal bulan ini, jaksa mendakwa aktivis sayap kanan Swedia-Denmark Rasmus
Paludan dengan kejahatan yang sama atas protes tahun 2022 di kota selatan
Malmo, yang juga termasuk pembakaran Al-Quran.
Pada bulan Oktober 2023, pengadilan Swedia menghukum seorang pria karena menghasut kebencian etnis dengan pembakaran Al-Quran tahun 2020, pertama kalinya sistem pengadilan negara tersebut mengadili dakwaan penodaan kitab suci Islam. (*)
Komentar