Pemerintah menanggung 100 persen PPN tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Foto : AFU.id
Sender.co.id – Pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 dan diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus mendorong mobilitas selama libur akhir tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan insentif transportasi untuk periode Nataru telah diputuskan. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Gedung AA Maramis, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Insentif Nataru [Natal dan Tahun Baru] kan sudah diputuskan. Itu sama seperti insentif Lebaran yang kemarin. Pesawat, kemudian kereta, juga untuk kapal laut,” ujar Airlangga, dikutip dari Bisnis.com.
Insentif tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan keringanan biaya transportasi bagi masyarakat selama periode liburan. Untuk penerbangan, fasilitas diberikan melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen, khusus untuk penerbangan niaga berjadwal domestik kelas ekonomi.
Kebijakan ini turut mendapat respons positif dari pelaku industri penerbangan. Direktur Utama Pelita Air, Faik Fahmi, menyebut insentif tersebut berpotensi membuat harga tiket lebih terjangkau dan meningkatkan jumlah penumpang selama periode Nataru.
“Melalui kebijakan ini, harga tiket pesawat kelas ekonomi akan mengalami penurunan sekitar 12-14% dari harga normal, karena adanya pembebasan pajak pada komponen tarif dasar dan fuel surcharge,” ujar Faik kepada Bisnis.com, Kamis (22/10/2026).
Faik juga menyampaikan bahwa Pelita Air memproyeksikan kenaikan jumlah penumpang sekitar 14 persen selama Nataru 2026/2027. Menurutnya, perusahaan akan menyesuaikan sistem pemesanan tiket dan administrasi perpajakan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi regulasi, PMK Nomor 77 Tahun 2026 ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 12 Oktober 2026 dan diundangkan pada 20 Oktober 2026. Dalam pertimbangan peraturan tersebut, pemerintah menyatakan insentif diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional selama libur Natal dan Tahun Baru.
Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut menetapkan bahwa PPN terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2027.
Masyarakat perlu memperhatikan dua periode penting untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Tiket harus dibeli pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sementara jadwal penerbangan harus berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Namun, penanggungan PPN ini tidak berlaku untuk semua kelas penerbangan dan seluruh komponen biaya tiket. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4), fasilitas hanya mencakup PPN atas tarif dasar penerbangan atau base fare serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.
Sementara itu, PPN atas layanan tambahan, seperti kelebihan bagasi dan pemilihan kursi, tidak termasuk dalam komponen yang ditanggung pemerintah. Karena itu, besaran penghematan yang diterima penumpang dapat berbeda bergantung pada rincian harga tiket masing-masing.
Dengan adanya kebijakan ini, calon penumpang dapat merencanakan perjalanan Nataru dengan memperhatikan tanggal pembelian dan jadwal penerbangan. Pemerintah berharap insentif tersebut membantu masyarakat memperoleh akses transportasi yang lebih terjangkau sekaligus mendukung aktivitas ekonomi pada musim liburan akhir tahun. (wg)
Komentar