Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan perbaikan 400 ribu rumah tidak layak huni melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Foto: Kementerian PKP
Sender.co.id – Pemerintah menargetkan perbaikan 400.000 rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada 2026. Masyarakat berpenghasilan rendah kini dapat menggunakan batas penghasilan sebagai salah satu acuan untuk mengajukan bantuan tersebut.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan, calon penerima dapat berasal dari kelompok kesejahteraan desil 1 hingga 4. Bagi masyarakat yang tidak mengetahui kelompok desilnya, pemerintah memberikan alternatif berupa batas penghasilan sesuai upah minimum di daerah masing-masing.
“Di desil itu ada 1-4, tapi kita menyadari di lapangan itu belum tentu memahami desil. Maka kita berikan alternatif, desil 1-4 atau di bawah UMP DKI, Rp5,7 juta. Yang (daerah) lain gimana? (Di bawah) UMP juga,” kata Sri Haryati.
Angka Rp5,7 juta per bulan tersebut mengacu pada UMP DKI Jakarta yang menjadi batas tertinggi dalam contoh yang disampaikan pemerintah. Untuk masyarakat di daerah lain, acuan penghasilan mengikuti UMP atau ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan penggunaan batas penghasilan diharapkan membuat informasi mengenai program lebih mudah dipahami masyarakat dibandingkan hanya menggunakan istilah desil.
“Jadi penghasilannya maksimal Rp5,7 juta. Coba aja cek warga ngerti nggak dia desil. Jadi jangan pusing warga, pakai bahasa yang mudah dimengerti,” ujar Maruarar.
Meski demikian, penghasilan di bawah Rp5,7 juta tidak otomatis membuat seseorang langsung mendapatkan bantuan. Calon penerima harus memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni. Status kepemilikan atau penguasaan tanah juga harus jelas, sesuai peruntukan kawasan dan tidak dalam sengketa. Selain itu, calon penerima belum pernah mendapatkan bantuan perumahan pemerintah sebelumnya.
Untuk pengajuan, Kepala BP3KP Elias Wijaya Pangabean mengatakan masyarakat dapat menyampaikan kondisi rumah kepada RT/RW. Usulan tersebut kemudian diteruskan secara berjenjang ke kelurahan, kecamatan hingga Dinas Perumahan untuk dilakukan verifikasi.
Setelah pengusulan, proses BSPS mencakup verifikasi, penyiapan masyarakat, identifikasi kebutuhan anggaran, penetapan penerima, pencairan, pemesanan bahan bangunan, pengerjaan fisik hingga pelaporan.
Dengan target 400.000 unit pada 2026, pemerintah berharap penyederhanaan informasi mengenai kriteria penerima dapat membuat masyarakat lebih mudah mengetahui apakah mereka memenuhi syarat untuk mengikuti program bedah rumah tersebut. (ra/wg)
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan, calon penerima dapat berasal dari kelompok kesejahteraan desil 1 hingga 4. Bagi masyarakat yang tidak mengetahui kelompok desilnya, pemerintah memberikan alternatif berupa batas penghasilan sesuai upah minimum di daerah masing-masing.
“Di desil itu ada 1-4, tapi kita menyadari di lapangan itu belum tentu memahami desil. Maka kita berikan alternatif, desil 1-4 atau di bawah UMP DKI, Rp5,7 juta. Yang (daerah) lain gimana? (Di bawah) UMP juga,” kata Sri Haryati.
Angka Rp5,7 juta per bulan tersebut mengacu pada UMP DKI Jakarta yang menjadi batas tertinggi dalam contoh yang disampaikan pemerintah. Untuk masyarakat di daerah lain, acuan penghasilan mengikuti UMP atau ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan penggunaan batas penghasilan diharapkan membuat informasi mengenai program lebih mudah dipahami masyarakat dibandingkan hanya menggunakan istilah desil.
“Jadi penghasilannya maksimal Rp5,7 juta. Coba aja cek warga ngerti nggak dia desil. Jadi jangan pusing warga, pakai bahasa yang mudah dimengerti,” ujar Maruarar.
Meski demikian, penghasilan di bawah Rp5,7 juta tidak otomatis membuat seseorang langsung mendapatkan bantuan. Calon penerima harus memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni. Status kepemilikan atau penguasaan tanah juga harus jelas, sesuai peruntukan kawasan dan tidak dalam sengketa. Selain itu, calon penerima belum pernah mendapatkan bantuan perumahan pemerintah sebelumnya.
Untuk pengajuan, Kepala BP3KP Elias Wijaya Pangabean mengatakan masyarakat dapat menyampaikan kondisi rumah kepada RT/RW. Usulan tersebut kemudian diteruskan secara berjenjang ke kelurahan, kecamatan hingga Dinas Perumahan untuk dilakukan verifikasi.
Setelah pengusulan, proses BSPS mencakup verifikasi, penyiapan masyarakat, identifikasi kebutuhan anggaran, penetapan penerima, pencairan, pemesanan bahan bangunan, pengerjaan fisik hingga pelaporan.
Dengan target 400.000 unit pada 2026, pemerintah berharap penyederhanaan informasi mengenai kriteria penerima dapat membuat masyarakat lebih mudah mengetahui apakah mereka memenuhi syarat untuk mengikuti program bedah rumah tersebut. (ra/wg)
Komentar