Polda Sumut Tangkap Dua Eksekutor Pemkabaran Rumah Jurnalis Rico

Veridial
08 July 2024 17:11 WIB

Sender.co.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap dua orang dengan inisial R dan Y yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah jurnalis Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

”Pelaku yang ditangkap bertindak sebagai eksekutor,” kata Kepala Polda Sumatera Utara Komisaris Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi seperti dilansir dari Antara di Karo, Sumatera Utara, Senin (8/7).

Agung melanjutkan, pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut berdasar rekaman kamera pengawas. CCTV menangkap pergerakan mereka ke lokasi rumah korban. Kemudian para pelaku mengamati dan memantau.

Lalu mereka melakukan eksekusi dengan membakar rumah memakai campuran bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar pada Kamis (27/6) dini hari.

”Titik-titik abu yang kami periksa sesuai apa yang disampaikan pelaku, bahwa dia menyemprot, menyiramkan campuran antara solar dan pertalite ke dinding di depan maupun samping searah kamar korban kemudian dibakar,” jelas Agung.

Dengan fakta itu, menurut Agung, dapat disimpulkan tindakan tersebut merupakan kejahatan. Aparat kepolisian terus menguatkan pembuktian.

”Kami tangkap eksekutornya dan kami terus bekerja mencari siapa yang terlibat kasus ini, tentu proses ini dilakukan,” tutur Agung.

Kapolda mengatakan, dua pelaku dapat dijerat dengan pasal 187 KUHP. Penyidik terus menguatkan pasal lain terkait pembakaran tersebut.

Polda Sumatera Utara telah menyita barang bukti berupa selimut, dua botol minuman yang berisi sisa BBM, dan CCTV yang merekam para pelaku.

”Terkait motif, tentu kami gali apa yang nanti disampaikan pelaku. Kami buktikan fakta ini masih bekerja, pekerjaan ini belum selesai,” tutur Kapolda Agung Setya Imam Effendi.

Kebakaran rumah itu mengakibatkan empat korban jiwa. Yakni Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu). (*)


Komentar