Prabowo Setuju Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Divson
05 December 2024 18:16 WIB

Sender.co.id -  Presiden Prabowo Subianto disebut setuju untuk tetap melaksanakan kebijakan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025. Ini diungkapkan Ketua Komisi XI DPR Misbakhun.

Prabowo hari ini menerima sejumlah anggota DPR di Istana Negara untuk mendiskusikan soal kebijakan PPN.

"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025," jelas Misbakhun, Jumat (5/12).
Kendati akan tetap berlaku, menurut Misbakhun, kebijakan ini bakal dijalankan secara selektif.

"Selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," sambungnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Baik, jadi itu tadi yang disampaikan ada tiga poin. Yang pertama, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi secara selektif," ungkapnya.

Kemudian yang kedua, lanjut Dasco, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan dan lain-lain yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diberlakukan pajak 11 persen.

"Pajak yang sekarang itu 11 persen. Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," lanjut Dasco. (DV)

Komentar