(Ilustrasi)
Sender.co.id - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik rencana Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang akan merevisi UU Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8).
Pembahasan RUU Pilkada ini diduga merupakan upaya untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah (cakada) dan batas usia cakada.
Menurut Feri, DPR dan pemerintah seharusnya mematuhi putusan MK karena itu adalah putusan tertinggi. "Putusan Mahkamah Konstitusi adalah yang tertinggi dalam menafsirkan konstitusi, jadi setiap lembaga negara, penyelenggara negara, dan warga negara harus mematuhi putusan tersebut, suka atau tidak," kata Feri kepada wartawan.
Feri menilai jika Baleg tetap melanjutkan pembahasan RUU Pilkada dengan tujuan membatalkan putusan MK, maka mereka sedang merusak sistem konstitusi.
"Jika Baleg berusaha mengubah putusan MK, maka Baleg sedang merusak tatanan konstitusi kita. Baleg harus dianggap sebagai lembaga yang melanggar konstitusi," ujarnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan terkait UU Pilkada pada Selasa (20/8). Putusan pertama, Putusan 60, mengubah ambang batas partai politik untuk mengusung cakada dari yang sebelumnya berdasarkan perolehan kursi di DPRD menjadi berdasarkan daftar pemilih tetap di wilayah tersebut.
Putusan kedua, Putusan 70, menetapkan batas minimal usia cakada, yang kini harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. Putusan ini berpotensi mempengaruhi pencalonan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi. (DY)
Sc: kumparan
Komentar