Sri Mulyani Indrawati usai dilantik sebagai menteri keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto (21/10/2024). (Foto: CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Sender.co.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor S-1023/MK.02/2024 yang dikeluarkan pada 7 November 2024 lalu yang menyebutkan perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) dipotong 50%. Surat tersebt ditujukan kepada para menteri di Kabinet Merah Putih, jaksa agung, kapolri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan sekretariat lembaga negara.
Surat tersebut menginstruksikan pejabat negara mengoptimalkan belanja perjalanan dinas untuk anggaran 2024. Langkah efisiensi itu mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.
Tujuh intruksi yang tercantum dalam surat edaran tersebut, yaitu:
Pertama, Sri Mulyani meminta para menteri atau pimpinan lembaga untuk meninjau kembali kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2024 yang masih bisa dihemat.
“Ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas dalam mencapai target program di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L),” dikutip dari surat edaran tersebut yang tembusannya disampaikan kepada Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kedua, penghematan anggaran minimal 50% harus diterapkan pada sisa pagu anggaran perjalanan dinas dalam DIPA 2024, berlaku sejak surat ini diterbitkan.
Ketiga, jika ada kebutuhan perjalanan dinas mendesak setelah penghematan, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan izin penggunaan sisa anggaran kepada menteri keuangan.
Keempat, penghematan anggaran perjalanan dinas 50% dikecualikan untuk dua jenis perjalanan,yakni perjalanan bagi unit yang tugas utamanya memang memerlukan perjalanan dinas dan perjalanan dinas tetap, seperti penyuluh pertanian, penyuluh agama, serta perjalanan di kedutaan atau atase.
Kelima, K/L diminta mengendalikan belanja perjalanan dinas secara mandiri dan mencatatnya pada halaman IV.A DIPA sebagai penghematan. K/L juga harus mengoordinasikan pelaksanaan penghematan ini dengan instansi atau satuan kerja di lingkungan masing-masing.
Keenam, revisi pencatatan di halaman IV.A DIPA harus dilakukan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.
Ketujuh, agar pembatasan dilakukan secara mandiri, kementerian/lembaga/satuan kerja dilarang mengajukan permintaan pembayaran perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencatatan di halaman IV.A DIPA.
Berdasarkan poin 2 dalam surat edaran SE bernomor S-1023/MK.02/2024 membahas tentang anggaran perjalanan dinas yang dipotong 50% ini berlaku sejak surat edaran diterbitkan, yakni 7 November 2024. (DA)
Komentar