Ponpes Bani Ma'mun Serang diserbu warga usai pimpinannya ketahuan memperkosa tiga santriwati. Foto: CNN Indonesia
Sender.co.id - Aparat kepolisian dari Polres Serang menangkap pimpinan sekaligus pengajar di Pondok Pesantren (ponpes) Bani Ma’mun berinisial KH. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memastikan hal itu saat diwawancarai pada Senin (2/12). Dia menyatakan bahwa pelaku telah melakukan rudapaksa kepada tiga orang santriwati di ponpes tersebut sejak 2021 lalu.
Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh pelaku sampai 2023. Salah satu korban bahkan hamil dan dipaksa untuk menggugurkan kandungan. ”Ada dugaan pencabulan dan pelecehan seksual oleh seorang pengajar sekaligus pimpinan pondok pesantren,” ungkap AKBP Condro. Tidak hanya pengajar dan pimpinan, KH juga merupakan anak pendiri ponpes tersebut.
Perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak itu memastikan bahwa KH sudah ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan di Polres Serang. Yang bersangkutan juga sudah dilaporkan dengan Laporan Polisi bernomor LP/B/526/XII/2024/SPKT terang dia. Laporan tersebut dibuat pada Minggu (1/30) dan langsung ditindaklanjuti.
”Pelakunya satu orang, untuk korban sementara ada tiga orang,” terang Condro.
Condro Sasongko mengungkap modus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma’mun mencabuli tiga orang santriwati. Menurut dia, ada beberapa modus yang dipakai oleh KH.
Di antaranya dengan bujuk rayu dan iming-imingi tertentu. Selain itu, pelaku juga kerap memulai aksinya dengan meminta santriwati memijat yang bersangkutan. ”Dengan bujuk rayu, diimingi-imingi, serta paksaan. Melakukan itu (pencabulan dan tindak asusila) dengan modus operandi masuk untuk memijat, untuk pengobatan, dan terjadi perbuatan itu,” terang Condro.
Perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak itu menyatakan bahwa, perbuatan pelaku diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Status pelaku sebagai pengajar dan pimpinan Ponpes Bani Ma’mun juga menjadi pemberat bagi pelaku. Sebagai pimpinan dan pengajar, tidak sepatutnya pelaku melakukan tindakan tercela itu.
Berdasar informasi yang diperoleh aparat kepolisian, Ponpes Bani Ma’mun sudah berdiri sejak 2012 silam. Sedangkan perbuatan pelaku terjadi mulai 2021. Total ada tiga santriwati yang menjadi korban. Masing-masing berinisial SL, SP, dan M. Para korban dicabuli hingga dirudapaksa oleh pelaku berkali-kali. SL misalnya, pelaku merudapaksa korban sebanyak tiga kali hingga hamil dan dipaksa aborsi.
Sementara SP mulai dicabuli oleh KH sejak 2021-2022 sebanyak empat kali. Kemudian M dicabuli sebanyak lima kali sejak 2022. Oleh polisi pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juncto pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (VE)
Komentar